Berita Bener Meriah

Polisi Ringkus Pencuri Rokok di Bener Meriah, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelaku itu berinisial ZE (28) warga Kampung Simpang Lukup Kampung Bener Ayu, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Humas Polres
Pelaku yang mencuri rokok kini telah diamankan di Rutan Polsek Wih Pesam, Bener Meriah, Senin (10/6/2024). 

Pihaknya pun dengan tegas menekankan komitmen polisi dalam menindak para pelaku kejahatan di Bener Meriah.

Hal ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari berbagai tindak kriminal. (*)

Baca juga: Polisi Ringkus 8 Warga Terlibat Pencurian Biji Kopi di Bener Meriah, Seorang Pelaku Masih 16 Tahun

Baca juga: Sempat Lari ke Semak Belukar, 2 Pelaku Pencurian Kabel PLN Ditangkap Polisi di Aceh Tengah

Baca juga: Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Spesialis Pencurian Handphone di Aceh Tenggara

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved