Minggu, 26 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Gaji 13 ASN, PPPK dan Anggota DPRK Aceh Tenggara akan Dibayarkan

"Insya Allah, rencananya Minggu depan dibayarkan gaji ke-13. Kita minta kepada ASN, PPPK dan anggota dewan DPRK Aceh Tenggara agar tetap bersabar,"

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Kadis BPKD Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kabar gembira! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), akan segera membayar gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan anggota DPRK Aceh Tenggara.

"Insya Allah, minggu depan akan segera dibayarkan gaji ke-13 ASN, PPPK dan anggota DPRK Aceh Tenggara," ujar Kepala BPKD Aceh Tenggara Syukur Selamat Karo-karo kepada TribunGayo.com, Selasa (11/6/2024).

Menurut Syukur Selamat Karo-karo, gaji ke 13 bagi ASN, tenaga PPPK jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan anggota dewan DPRK Aceh Tenggara mencapai Rp 23 miliar.

"Insya Allah, rencananya Minggu depan dibayarkan gaji ke-13.

Kita minta kepada ASN, PPPK dan anggota dewan DPRK Aceh Tenggara agar tetap bersabar," pinta Syukur Selamat Karo-karo. (*)

Baca juga: Gaji PPPK 2024 Naik, Ini Nominal Besaran Gaji 13 ASN, TNI, Polri Berdasarkan Peraturan Baru

Baca juga: Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Gaji PPPK Naik, Pendaftaran CPNS 2024 Kapan Ya?

Baca juga: Gaji Petugas Kebersihan di Aceh Tengah belum Dibayar, Ini Kata Kadis DLH

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved