Berita Bener Meriah

Hore! Gaji Ke-13 ASN, PPPK dan Anggota Dewan di Bener Meriah Sudah Mulai Dicairkan

Besaran dana yang dikuncurkan Pemkab Bener Meriah untuk tunjangan gaji 13 mencapai 23 miliar 

|
Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
Dok Pribadi
Kepala Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Kabupaten Bener Meriah, Marwan S.E MM 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah, saat ini sudah mulai menyalurkan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besaran dana yang dikuncurkan Pemkab Bener Meriah untuk tunjangan gaji 13 mencapai 23 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pimpinan dan Anggota DPRK Bener Meriah.

"Alhamdulillah, sudah mulai kita proses bayar sejak Senin tanggal 5 Juni kemarin, total semua kisaran 23 miliar," ujar Kepala Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Kabupaten Bener Meriah Marwan S.E MM kepada Tribungayo.com, Rabu (12/6/2024).

Kata Marwan, pihaknya saat ini sudah mulai mencairkan gaji 13 kepada sejumlah dinas di Kabupaten Bener Meriah.

Selain gaji 13 untuk tunjangan khusus (TC) saat ini juga sudah mulai akan dibayarkan.

"Belum semua memang kita bayarkan, karena ada beberapa SKPK belum mengajukan surat perintah pencairan dana (Sp2d)," paparnya.

Kendati demikian, pihaknya sudah siap mencairkan apalagi para SKPK telah mengajukan Sp2d kepada pihaknya.

Serta mengkaji kelengkapan dokumen dimaksud agar dapat ditindaklanjuti menjadi Surat Perintah Membayar (SPM)

"Ya kita harapkan dan sarankan sebelum lebaran pembayaran ini sudah rampung semua, melalui rekening masing-masing penerima," tuturnya.

Untuk diketahui, mominal gaji ke-13 untuk setiap pegawai negara tentu akan bervariasi, karena Pembayaran gaji disesuaikan pangkat dan peringkat atau kelas jabatan serta gaji yang diterima.

Semakin tinggi pangkat seorang pegawai, otomatis semakin besar menerima gaji ke-13.

Lalu, dengan telah di salurkan gaji 13 ini tentu para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK serta anggota DPRK Bener Meriah dapat tersenyum pulas.

Karena dapat memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. 

Selain itu, juga dapat membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved