Idul Adha 2024

Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Hukum Berkurban untuk Orangtua Sudah Meninggal, Apakah Diterima?

Umat muslim di seluruh dunia hari ini merayakan Idul Adha 1445 Hijriah. Lebaran tersebut lebih dikenal dengan sebutan penyembelihan hewan kurban.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Ustadz Abdul Somad 

TRIBUNGAYO.COM - Umat muslim di seluruh dunia hari ini merayakan Idul Adha 1445 Hijriah.

Lebaran tersebut lebih dikenal dengan sebutan penyembelihan hewan kurban.

Banyak masyarakat menyerahkan hewan kurban ke masjid dan rumah ibadah untuk disembelih dan disalurkan kepada yang berhak.

Lalu bagaimana bila seorang anak yang menyerahkan hewan kurban untuk orangtua yang sudah meninggal dunia.

Idul Adha juga ada dua ibadah utama yang dilakukan oleh umat muslim, yaitu ibadah haji dan ibadah kurban.

Melansir Serambinews.com, bagi muslim yang menunaikan ibadah haji, kurban merupakan bagian dari prosesi haji.

Namun, bagi muslim yang tidak menjalankan ibadah haji, 10 Dzulhijjah diperingati dengan melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah serta dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban.

Tentunya, baik pelaksanaan ibadah haji maupun kurban dilakukan oleh orang yang masih hidup.

Namun adakalanya, pihak keluarga yang sudah berencana akan menyembelih hewan kurban pada momen lebaran idul adha nanti, ada yang ingin menyertakan nama anggota keluarga mereka yang sudah meninggal dunia untuk ikut serta berkurban.

Lantas, apakah boleh? Bagaimana hukum dan pahala berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Baca juga: 10 Ucapan Selamat Idul Adha 2024, Menarik dan Menyentuh Dibagikan untuk Saling Memaafkan

Mengenai hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.

Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.

Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved