Berita Aceh

Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pengelolaan Zakat di BPKK Aceh Tengah ke Jaksa

Kasus dugaan korupsi penggelolan dana zakat di adan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Editor: Rizwan
For Tribungayo.com
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus dugaan korupsi pengelolan dana zakat di Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kasus tersebut diusut oleh Polda Aceh dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang.

Polda Aceh menyerahkan tersangka dan BB ke jaksa guna selanjutnya proses persidangan.

Melansir TribrataPoldaAceh, penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti perkara pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah ke jaksa, Kamis, 4 Juli 2024.

“Kami telah merampungkan berkas kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Saat ini, penyidik juga telah menyerahkan dua tersangka," jelasnya.

Dua orang tersangka adalah AAW (59) dan NE (50).

Untuk diketahui, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).

Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat.

Dari penyidikan diketahui, kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah.

Yakni yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran

“Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR.

Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian: dana zakat Rp6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747.

Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022.

Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp10.530.104.357 dan infaq Rp1.956.678.943,” jelas Winardy.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved