Berita Aceh Tengah

Podcast "Kesamsatan dan Tertib Berkendara" di Aceh Tengah, Bahas Manfaat Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ

Jasa Raharja Takengon, bersama UPTD Wilayah XI Aceh Tengah dan Lantas Polres Aceh Tengah, menjadi narasumber dalam podcast

|
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Rizwan
TribunGayo.com/Bagus Setiawan
Kepla UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly Novriza, PJ Jasa Raharja Takengon, Adiek Putranto dan Kanit Regident Aipda Heri Gunawan mengikuti acara podcasat "Kesamsatan dan Tertib Berkendara" yang dipandu presenter Mutia di Studio Tribungayo.com, Senin (8/7/2024). 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Jasa Raharja Takengon, bersama UPTD Wilayah XI Aceh Tengah dan Lantas Polres Aceh Tengah, menjadi narasumber dalam podcast bertajuk "Kesamsatan dan Tertib Berkendara", Senin (8/7/2024).

Podcast dengan presenter TribunGayo.com Intan Mutia itu bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat Aceh Tengah mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, memperpanjang STNK, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2024.

Kabupaten Aceh Tengah sendiri saat ini terdapat 93.000 unit kendaran bermotor yang mengunakan plat BL dengan kode belakang G, dari jumlah total tersebut hanya sekitar 33 persen persen kendaraan yang telah  membayar pajak.

Adiek Putranto, PJ Jasa Raharja Takengon, menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan yang tersebut telah tertera sekaligus SWDKLLJ yang dapat memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor dengan proses pengurusannya yang cukup mudah.

"Untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas akan sekali jalan dengan pembayaran pajak juga. Di dalam TBBKP sudah tertera instrumen SWDKLLJ yang memudahkan masyarakat karena proses pembayarannya tidak butuh waktu lama," kata Adiek Putranto.

Adiek menambahkan bahwa Jasa Raharja berfungsi sebagai jaminan sosial bagi masyarakat untuk mendapatkan santunan bagi biaya perawatan korban.

"Jasa Raharja ini menjadi jaminan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban ataupun pihak keluarga yang mengalami kecelakaan bisa kami berikan santunan," tambahnya.

Sementara itu, untuk mengklaim santunan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian agar diterbitkan laporan polisi.

Laporan tersebut menjadi acuan Jasa Raharja untuk memberikan jaminan kepada korban kecelakaan.

"Kami dari pihak Jasa Raharja, kepolisian, dan rumah sakit akan berkoordinasi untuk membantu proses pencairan santunan tersebut," jelas Adiek.

Adiek juga menjelaskan kategori kecelakaan yang dapat mengklaim Jasa Raharja, baik korban yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka ringan.

“Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, korban luka-luka hingga Rp 20 juta, santunan Rp 4 juta untuk pengurusan jenazah, biaya P3K di rumah sakit Rp 1 juta, dan biaya ambulans Rp 500 ribu,” rincinya.

Kemudian, Sofian Velly Novriza, SE., MM, dari UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, menjelasakan pentingnya pembayaran kewajiban pajak kendaraan bermotor, pajak tersebut dapat dipergunakan selain sebagai asauransi namun juga dapat menjadi saranan pembangunan jalan maupun sarana pembangunan lainya.

“Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan pemeliharaan jalan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat,” jelas Sofian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved