Berita Aceh Tengah
Dua Saksi Meringankan Terdakwa Hadir dalam Sidang Kasus TPPO di Aceh Tengah
Kehadiran saksi-saksi ini memberikan harapan baru bagi terdakwa, yang tengah menghadapi dakwaan dalam kasus TPPO.
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Dua saksi meringankan terdakwa hadir dalam persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, pada Selasa (9/7/2024) kemarin.
Kehadiran saksi-saksi ini memberikan harapan baru bagi terdakwa, yang tengah menghadapi dakwaan dalam kasus TPPO.
Dalam persidangan, kedua saksi tersebut adalah Raudah dan Ipeh yang cukup mengenal sosok IW aliasa Ola sebagai terdakwa kasus TPPO.
Pengacara terdakwa IW alias Ola dari Kantor Hukum SZ Gayo SH, Shalattuddin SH menyampaikan bahwa kedua saksi ini cukup mengenal dekat sosok terdakwa.
"Raudah dan Ipeh sudah lama mengenal Ola. Mereka pun menyatakan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam perdagangan orang," jelas Shalattudin, Rabu (10/7/2024)
Mereka menyatakan bahwa terdakwa tidak terlibat secara dugaan perdagangan orang karena para PSK ini yang meminta pekerjaan kepada Ola.
"Tidak pernah menjual PSK, mohon maaf. Sebelum kenal dengan Ola para korban juga sudah bekerja sebagai PSK," kata Shalattudin menirukan saksi berbicara dalam sidang tersebut.
Shalattudin menyampaikan satu saksi atas nama Ipeh, seorang rekan kerja terdakwa, menjelaskan bahwa ia memiliki penginapan di Aceh Tengah.
Jika memang benar Ola sebagai PSK maka pasti sudah lebih mudah merencanakan dengan saksi yang bernama Ipeh.
"Tapi dalam sidang Ipeh menerangkan Ola tidak terlibat dalam perdagangan orang," terang dia. (*)
| Pajak Kendaraan Dukung Pembangunan Daerah, Warga Aceh Tengah Diminta Gunakan Plat BL-G |
|
|---|
| Kapolres Aceh Tengah Saweu Pesantren, Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis |
|
|---|
| Harga Plastik di Aceh Tengah Naik Drastis, Pedagang Keluhkan Dampaknya |
|
|---|
| 14 Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing di RSUD Datu Beru Takengon |
|
|---|
| Pria 60 Tahun di Aceh Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/persidangan-kasus-Tindak-Pidana-Perdagangan-Orang.jpg)