Berita Bener Meriah

Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bener Meriah Terancam 20 Tahun Penjara

"Penangkapan mereka ini hasil informasi dari masyarakat," ujar Kasat Resnarkoba IPTU Roby Afrizal, Minggu (21/7/2024).

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Humas Polres Bener Meriah
Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bener Meriah Terancam 20 Tahun Penjara. 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bener Meriah kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial AR (25) dan SB (35), kedua merupakan warga Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK M Med Kom melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Roby Afrizal mengatakan kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di desanya pada Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 23:00 WIB.

"Penangkapan mereka ini hasil informasi dari masyarakat," ujar Kasat Resnarkoba IPTU Roby Afrizal, Minggu (21/7/2024).

Dikatakan, kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Bener Meriah guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Jika mereka terbukti bersalah maka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan 127 U.U 35 tahun 2009.

"Yaitu dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun," tuturnya lagi.

Sementara saat dilakukan penangkapan, dari pelaku petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 7 paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,67 gram.

Lalu 11 paket plastik transparan berleskan merah kosong, 1 buah sendok yg terbuat dari pipet dan 1 buah mancis yang sudah terpasang kompor.

"Termasuk 1 buah alat hisap/bong, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dan 1 unit handphone merk Realmi warna hijau," demikian kata Iptu Roby. (*)

Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Aceh Tenggara, 20 Paket Disita

Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Sabu di Aceh Tenggara, BB Seberat 46,87 Gram Disita

Baca juga: Polda dan Bea Cukai Ringkus Tersangka Bersama Sabu 180 Kg, Jaringan Aceh-Malaysia

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved