Berita Bener Meriah

Anggota DPRK Bener Meriah Terpilih Segera Dilantik, Ini Jadwalnya

Sebanyak 25 Anggota DPRK Bener Meriah terpilih periode 2024-2029 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
TribunGayo.com
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bener Meriah. 

4. Darussalam (Demokrat) – 1.874 suara.

5. Baitul Hakim (Golkar) – 1.829 suara.

6. Muhamad (Gerindra) – 1.761 suara.

7. Iswandi Indris Gani (Nasdem) – 1.640 suara.

8. Wein Kusumandana Mimija (Nasdem) -1.572 suara.

9. Husnul Ilmi (PKB) – 1.522 suara.

10. Sarbinari Mangki (Partai Aceh) – 838 suara

Sementara itu, diberitakan sebelumnya sebanyak 25 Anggota DPRK Bener Meriah terpilih periode 2024-2029 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke instansi berwenang pemeriksa harta kekayaan.

Pelaporan LHKPN ini diwajibkan paling lambat 21 hari sebelum dilantik menjadi Anggota DPRK Bener Meriah.

Komisioner KIP Bener Meriah Divisi Teknis, Hasanah SH, menuturkan kewajiban Lapor Harta Kekayaan itu tertuang berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2024 pasal 52.

Selain melaporkan ke instansi pemeriksa, setiap Calon Legislatif (Caleg) terpilih juga diminta untuk menyampaikan tanda terima LHKPN tersebut ke KIP Bener Meriah paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Jadi calon anggota DPRK terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya ke instansi berwenang dan tanda terima LHKPN nya ke KIP," kata Hasanah kepada TribunGayo.com, Senin (6/5/2024).

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved