Berita Bener Meriah

Ini Sosok Asmadi Syam Kasi PB3R Bener Meriah, Pernah Bongkar Mega Korupsi pada Majelis Adat Aceh

Selama menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan di Kejaksaan Banda Aceh, berbagai kasus korupsi pun pernah ditangani dan dibongkar olehnya.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Kejari Bener Meriah
Asmadi Syam SH MH kini resmi menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Senin (29/7/2024). 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Asmadi Syam SH MH kini secara resmi menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Pelantikan ia bersama dengan Kasi Intelijen dipimpin langsung oleh Kajari Bener Meriah, Achmad Hariyanto Mayangkoro SH bertempat di Aula Kejari setempat, Senin (29/7/2024).

Sosok Asmadi Syam bukanlah orang baru di jajaran Kejaksaan Aceh.

Ia sebelum dipindahtugas ke Bener Meriah pernah menjabat sebagai Kepala Subseksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri kota Banda Aceh.

Jaksa RJ begitulah julukannya, dikenal bagi rekan-rakan sejawatnya.

Selama menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan di Kejaksaan Banda Aceh, berbagai kasus korupsi pun pernah ditangani dan dibongkar olehnya.

Tak tanggung-tanggung kasus yang dibongkarnya pun berhasil menarik perhatian masyarakat sebab merugikan keuangan negara yang bernilai fantastis.

Ia pernah menangani perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 yang merugikan keuangan negara mencapai dua miliar delapan ratus juta rupiah.

Kasus ini pun menarik perhatian publik karena telah menyeret adik mantan gubernur Aceh.

Lalu, berkat kerja kerasnya dalam kasus ini, ia berhasil mengembalikan atau memulihkan keuangan negara mencapai Rp 1 miliar.

Kemudian pada 2023 ia juga berhasil membongkar kasus mega korupsi pada Majelis Adat Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp 2.600.000.000.

Pada kasus ini, ia berhasil memulihkan keuangan negara mencapai Rp 600.000.000.

Kemudian pada tahun 2024 dirinya melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 16.000.000.000.

Sosok Asmadi Syam, selain jaksa ia ternyata juga mempunyai bakat dan aktif sebagai penulis dan peneliti.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved