Ini Alasan Baong Tunjuk Riswandika Jabat Plh Sekda Bener Meriah

ergantian Pj Sekda Pemkab Bener Meriah yang sebelumnya di jabat oleh Khairmansyah sempat menjadi polemik di tengah masyarakat di Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
TribunGayo/Bustami
Kantor Bupati Bener Meriah. 

"Kalau penunjukan Plh Sekda itu kewenangan kepala daerah untuk menentukan siapa yang dianggap mampu untuk membantu tugas kepala daerah," ungkapnya.

Keputusan itu juga berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, dimana disebut bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, maka kepala daerah menunjuk Plh Sekretaris Daerah.

"Penunjukan Plh Sekda telah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik pihak manapun. Bahkan, Bapak Pj Bupati Bener Meriah memastikan bahwa seluruh jajaran ASN Bener Meriah bersikap netral pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024," jelasnya.(*)

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved