Ini Alasan Baong Tunjuk Riswandika Jabat Plh Sekda Bener Meriah
ergantian Pj Sekda Pemkab Bener Meriah yang sebelumnya di jabat oleh Khairmansyah sempat menjadi polemik di tengah masyarakat di Bener Meriah.
"Kalau penunjukan Plh Sekda itu kewenangan kepala daerah untuk menentukan siapa yang dianggap mampu untuk membantu tugas kepala daerah," ungkapnya.
Keputusan itu juga berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, dimana disebut bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, maka kepala daerah menunjuk Plh Sekretaris Daerah.
"Penunjukan Plh Sekda telah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik pihak manapun. Bahkan, Bapak Pj Bupati Bener Meriah memastikan bahwa seluruh jajaran ASN Bener Meriah bersikap netral pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024," jelasnya.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Begini Penjelasan Ketua Forum Reje Aceh Tengah Soal Kericuhan Pelatihan Linmas |
![]() |
---|
Naik Tajam, Warga Aceh Tengah Ramai-Ramai Jual Perhiasan Emas |
![]() |
---|
Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Aceh Tenggara, 10 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Pengguna Jalan dan Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Simpang Penosan dan Balai Musara Blangkejeren |
![]() |
---|
Pelatihan Satlinmas Aceh Tengah Serap Rp 1,1 Miliar, Berakhir Ricuh karena Uang Transport & Konsumsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.