Minggu, 3 Mei 2026

236 Narapidana di Lapas Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara Dapat Remisi

"236 napi diusulkan ke Kementerian Hukum dan Ham. Alhamdulillah, 236 napi disetujui untuk mendapatkan remisi HUT ke-79 RI," katanya.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Kalapas Kelas II B Kutacane, Chandra Wiharto. 

Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 236 narapidana (napi) kelas II B Kutacane Aceh Tenggara mendapat remisi (pengurangan hukuman) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke- 79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.

"236 napi diusulkan ke Kementerian Hukum dan Ham. Alhamdulillah, 236 napi disetujui untuk mendapatkan remisi HUT ke-79 RI," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Chandra Wiharto melalui Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Dodi Noris Sinulingga kepada TribunGayo.com, Jumat (16/8/2024).

Remisi RU-I selama 1 bulan hingga 6 bulan sebanyak 234 narapidana sedangkan yang mendapat RU-II, remisi 2 bulan hingga 3 bulan sebanyak 2 orang narapidana.

Para narapidana yang diusulkan untuk pemberian Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan. (*)

Baca juga: Peringati HUT ke-79 RI, 181 Narapidana Rutan Kelas II B Takengon akan Mendapat Remisi

Baca juga: 245 Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Kelas II B Kutacane Peroleh Remisi Lebaran Idulfitri

Baca juga: 281 Warga Binaan di Lapas Kutacane Aceh Tenggara Dapat Remisi HUT RI, Dua Orang Langsung Bebas

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved