Ratusan Pengulu Kute di Aceh Tenggara Tak Bayar Pajak Sepeda Motor Dinas
Kapolres Aceh Tenggara mengimbau kepada masyarakat khususnya Kepala Desa agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Ratusan Pengulu Kute di 16 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara selama lima tahun lebih tak membayar pajak kendaraan sepeda motor dinas ke Kantor Samsat Kutacane.
Sehingga terjadi tunggakan pajak kendaraan sepeda motor bertahun-tahun. Hal tersebut akibat lemahnya pengawasan dari pihak Pemkab Aceh Tenggara.
"Dari 385 desa di 16 kecamatan hanya 7 Pengulu Kute yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor (roda dua).
Sementara tunggakan yang terjadi ini lima tahun lebih dan ini harus berganti STNK dan plat dinas untuk sepeda motor jenis Honda PCX, Yamaha NMAX dan Honda CRF," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis dan Baur STNK/BPKB Bripka Zulfikri kepada TribunGayo.com, Kamis (5/9/2024).
Menurut dia, pajak kendaraan bermotor dinas bagi Pengulu Kute ini penting sekali dibayarkan tepat waktu. Karena ini, merupakan bagian dari pajak untuk pembangunan di daerah.
Kapolres Aceh Tenggara mengimbau kepada masyarakat khususnya Kepala Desa agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Serta mentaati tertib berlalu lintas dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya tetap memakai helm standar muka dan belakang, memasang plat BL dinas muka dan belakang serta membawa STNK.
Sementara itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara M Saleh Selian, mengatakan Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi harus bersikap tegas terhadap Pengulu Kute yang tidak membayar pajak kendaraan.
Ini tentunya harus melibatkan para camat untuk mendata Pengulu Kute yang belum membayar pajak kendaraan.
Seharusnya, apel kendaraan roda dua Pengulu Kute ini rutin dilaksanakan agar kendaraan terjaga dan pajak kendaraan tidak menunggak pembayaran di Samsat.
Bupati LIRA juga mengharapkan untuk pembayaran pajak kendaraan dinas Kepala Desa ini harus dibayarkan secara kolektif melalui Baur STNK dan BPKB Bripka Zulfikri.
Pengurusan atau perpanjangan pajak kendaraan dinas Penghulu Kute ini agar dipermudah syarat-syaratnya.
Dan, kepada DPMK Aceh Tenggara juga diharapkan dapat membuat kebijakan setiap proses pencarian Alokasi Dana Desa (ADD) agar mencatumkan bukti lunas pajak kendaraan sebagai bentuk dukungan tertib membayar pajak kendaraan bermotor bagi Pengulu Kute tersebut. (*)
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berlaku hingga 31 Desember 2024, Ini Persyaratannya
Baca juga: Samsat Ajak Warga Aceh Tengah Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Hingga 31 Desember 2024
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Kewajiban Pajak Daerah, BPKK Aceh Tengah dan Satpol PP Datangi Para Wajib Pajak
| Truk Bermuatan Jagung Masuk Jurang di Lintasan Kutapanjang Menuju Blangkejeren |
|
|---|
| Tersandung Kasus Sabu, Warga Jeumpa Bireuen Dituntut Hukuman Mati, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Mualem Paparkan Peluang Investasi di Aceh Dihadapan Investor Tiongkok |
|
|---|
| Kunker ke Pulo Aceh Aceh Besar, Kak Na Semangati Lansia |
|
|---|
| BMKG Prediksi Cuaca Aceh: Lhokseumawe, Langsa dan Meulaboh Hujan Ringan Besok 14 Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/BAYAR-PAJAK-MOTORR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.