Berita Aceh Tenggara

Sepasang Kekasih Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Tenggara, Polisi Buru Seorang Pelaku Lain

Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara saat ini mengembangkan kasus penangkapan sepasang sejoli (kekasih) bersama barang bukti seberat 66,7 gram

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
For TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara saat ini terus mengembangkan kasus penangkapan sepasang sejoli (kekasih) bersama barang bukti seberat 66,7 gram sabu.

Mereka dicokok di kawasan  di Titi Abri Desa Pulonas Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara pada 29 September 2024 lalu.

Pasangan kekasih yang kini sudah mendekam di sel polisi adalah inisial DI (34) Warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, dan SU (29) Warga Desa Semadam Kecamatan Semadam.

"Saat ini kita masih mengembangkan kasus penangkapan pengedar sabu itu," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra kepada TribunGayo.com, Selasa (2/10/2024).

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, ujar Kasat Resnarkoba, bahwa sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam.

Seseorang yang dimaksud tersangka kepada penyidik telah mereka kantongi identitasnya dan merupakan residivis.

Saat ini mereka masih mengali sumber sabu tersebut darimana diperoleh oleh tersangka.

Keterangan tersangka SU menyebutkan kalau sabu itu berasal dari Desa Laklak Kecamatan Ketambe.

Namun, dia masih bungkam kepemilikan sabu tersebut dan sumber sabu tersebut berasal darimana.

Karena, keterangan tersangka SU ini masih simpang-siur, sedangkan tersangka DI masih diam saja.

"Karena, sabu ini diamankan dari tas tersangka SU. Kini terus mendalami dan kembangkan penemuan sabu dari sepasang kekasih tersebut," ujar Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra.

Baca juga: Sepasang Kekasih Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Satu Paket Sabu 66,7 Gram Diamankan

Seperti diberitakan, sepasang kekasih berinisial DI (34) dan SU (29) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (29/9/2024).

Dua pelaku ditangkap karena kepemilikan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 66,7 gram.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, Selasa (1/10/2024) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved