Berita Bener Meriah

Berikut Rincian Kebutuhan PPPK Formasi Guru di Bener Meriah, Terbanyak Guru SD

Dari angka tersebut, formasi paling banyak dibutuhkan adalah tenaga teknis mencapai 1.815 orang.

Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
laman resmi Kemenpan-RB
Foto Ilustrasi: Berikut Rincian Kebutuhan PPPK Formasi Guru di Bener Meriah, Terbanyak Guru SD 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah, membutuhkan sebanyak 208 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk formasi guru.

Hal itu berdasarkan data dilansir TribunGayo.com dari Website BKPP Bener Meriah, pada Kamis (3/10/2024).

Dimana, Pemkab Bener Meriah tahun 2024 ini merekrut tenaga PPPK sebanyak 2.019 orang.

Dari angka tersebut, formasi paling banyak dibutuhkan adalah tenaga teknis mencapai 1.815 orang.

Sisanya, tenaga kesehatan 68 orang, dan tenaga guru sebanyak 208 orang.

Sementara, formasi guru paling banyak diterima untuk jabatan kepala guru Sekolah Dasar (SD) mencapai 78 orang.

Selain guru SD, formasi guru PPPK untuk guru kelas Taman Kanak-Kanak (TK) dengan jumlah formasi sebanyak 58 orang.

Lalu, guru agama islam sebanyak 34 orang dan guru Penjasorkes (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan), mencapai 28 orang.

Selanjutnya, guru seni budaya 5 orang, guru bahasa indonesia 2 orang, guru bimbingan konseling 2 orang dan guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) 1 orang.

Nah, terkait pendaftaran, keseluruhan tahapan pendaftaran dan kelengkapan berkas pendaftaran dilaksanakan secara online.

Melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN-BKN) dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran

Tahap I

tahap I, pelamar prioritas untuk katagori Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang terdata dalampangkalan Data (Database) BKN.

Dimulai dari tanggal 30 September 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024 Pukul 23.59 WIB. (waktu menyesuaikan dengan yang tertera pada laman SSCASN).

Tahap II

Pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved