Beredar Kabar Uang Kertas Rp 10.000 Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, BI: Masih Alat Pembayaran yang Sah

BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. 

Tribunnews.com
Uang kertas 10.000 emisi 2005. 

TRIBUNGAYO.COM - Sempat beredar kabar uang kertas Rp 10.000 emisi 2005 tidak berlaku lagi.

Namun hal tersebut dibantah oleh Bank Indonesia (BI).

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim dalam keterangan persnya yang dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (4/10/2024) menyatakan bahwa uang Rp 10.000 terbitan 2005 bergambar pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin tersebut masih bisa dipakai untuk bertransaksi.

Berikut pernyataan BI:

Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.  

BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. 

Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. 

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.

Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email  bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Prabu Dewanto Dilantik Menjadi Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia Lhokseumawe

Baca juga: Ciri-ciri Uang Rupiah Logam yang Ditarik Bank Indonesia per 1 Desember 2023

Baca juga: VIDEO Bank Indonesia Rilis Uang Kertas Rupiah Dengan Desain Baru

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved