Berita Aceh Tengah

Kasus Pembakaran Santri Aceh Tengah di Langkat, Pelaku Siram Karpet Tidur Korban dengan Pertalite 

Ia memerintahkan salah seorang santri lain untuk membeli bahan bakar tersebut, namun pelaku beralasan bukan untuk membakar korban.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Manado
Ilustrasi - Kasus Pembakaran Santri Aceh Tengah di Langkat, Pelaku Siram Karpet Tidur Korban dengan Pertalite. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Para terduga pelaku pembakaran Adab Aulia Riski, santri asal Aceh Tengah telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di Polres Langkat, Sumatera Utara.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo  mengatakan, menurut hasil pemeriksaan kepolisian, dua hari sebelum kejadian, terduga pelaku berinisial FAZ (17) telah membeli bahan bakar jenis Pertalite.

Ia memerintahkan salah seorang santri lain untuk membeli bahan bakar tersebut, namun pelaku beralasan bukan untuk membakar korban.

"Dua hari sebelum kejadian, FAZ meminta tolong kepada santri junior untuk membeli Pertalite, namun ia beralasan bahwa bukan untuk membakar korban,” ujar Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, Dikutip dari Tribun-Medan.com Senin (14/10/2024).

Dikatakan, setelah mendapatkan bahan bakar Pertalite, pelaku langsung menyimpannya hingga tiba waktu kejadian.

Melihat korban yang sedang tertidur di kamar masjid, pelaku kemudian mengambil karpet untuk tidur korban.

Lalu menyiramnya dengan Pertalite sebelum memasukannya kembali ke kamar korban, lalu menyalakan api mengunakan korek gas.

“Bisa dibilang ini sudah direncanakan. Saat giliran piket jaga malam, pelaku melihat korban tertidur di kamar masjid.

Dia kemudian mengambil karpet untuk tidur korban, menyiramnya dengan Pertalite, lalu memasukkannya ke dalam kamar korban dan menyalakan api menggunakan korek gas,” jelas David.

Setelah api menyala, FAZ berpura-pura memberi tahu santri lain dengan meminta pertolongan, bahwa terjadi kebakaran di kamar korban.

Kemudian memecahkan kaca, dan mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban.

Saat ini, FAZ telah ditahan dan dikenakan Pasal 187 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Meski ancaman hukuman adalah tujuh tahun penjara, FAZ tetap dapat ditahan karena beratnya kasus ini.

Namun demikian, korban telah dinyatakan meninggal dunia dan menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 13.00 WIB, di Rumah Sakit Adam Malik, Medan pada Senin (14/10/2024).

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved