Berita Aceh
Hendak Antarkan Sabu Disimpan dalam Sandal ke Jakarta, 2 Pemuda Aceh Ditangkap Polisi di Bandar SIM
Polisi di Aceh kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (1/11/2024).
TRIBUNGAYO.COM - Polisi di Aceh kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (1/11/2024).
Dua orang tersangka ditangkap Satres Narkoba Polresta Banda Aceh.
Selain itu, polisi masih memburu tersangka lain.
Modus pelaku adalah sabu mereka masukan dalam sandal yang mereka gunakan guna dibawa ke Jakarta.
Namun kasus ini berhasil diungkap dan kini tersangka telah ditahan.
Mengutip Kompas.com, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, bersama petugas Bandara (Avsec), berhasil mengamankan dua penyelundup narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Kedua tersangka, MR (24) warga Pidie Jaya dan MH (22) warga Bireuen, ditangkap pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, menjelaskan bahwa petugas menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan total berat 912,26 gram yang diselipkan di sol sandal kulit yang dikenakan oleh kedua pemuda tersebut.
"Dari keduanya kita mendapatkan barang bukti empat paket sabu seberat 912,26 gram diselipkan dalam sol sandal kulit yang dikenakan keduanya," kata Raja dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.
Raja mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi setelah petugas mencurigai MR saat menjalani pemeriksaan di bandara.
"Awalnya, petugas mencurigai MR karena terlihat benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan. Ternyata setelah dibongkar itu adalah dua paket sabu," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan serupa terhadap MH, yang juga diduga menyimpan sabu di sandalnya.
"Dari balik sandalnya juga ditemukan dua paket sabu lainnya. Sandal yang mereka gunakan telah dimodifikasi di bagian solnya untuk menyelundupkan sabu ini," tuturnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi.
Keduanya mengaku mendapatkan barang bukti itu dari seorang pria berinisial CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya, pada 10 Oktober 2024.
| Genjot PAD Retribusi Sampah Desa, Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Minta Bupati Keluarkan Perbup |
|
|---|
| Bantuan Pendidikan Anak Yatim Piatu di Aceh Belum Cair, Ini Harapan Mereka |
|
|---|
| Komisi V DPR RI Minta BWS Sumatera I Prioritaskan Penanganan Banjir di Aceh Tenggara |
|
|---|
| YARA Sebut Kebijakan ESDM Langkah Mundur Pengelolaan Migas Aceh |
|
|---|
| Prof Teuku Tahlil Dikukuhkan Jadi Guru Besar Keperawatan Komunitas USK Pertama di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Konferensi-pers-penangkapan-dua-pemuda-kurir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.