Berita Bener Meriah

Seleksi Jabatan Sekda Bener Meriah Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Lelang jabatan tersebut terbuka untuk semua aparatur sipil negara (ASN), namun diutamakan bagi yang bekerja dilingkungan Pemkab Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen BKPP Bener Meriah
Pemkab Bener Meriah membuka pendaftaran seleksi terbuka lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi sekretaris daerah (Sekda) Bener Meriah. 

11. Diutamakan sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 jabatan struktural eselon II.b yang berbeda.

12. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV dan diutamakan Magister (S-2).

13. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada Tanggal 31 Desember 2024.

14. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani atau sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin, serta tidak sedang berstatus sebagai tersangka dalam pidana umum maupun khusus.

15. Semua unsur penilaian prestasi kerja (SKP) bernilai Baik dalam 2 (tahun) terakhir, yaitu tahun 2022 dan 2023.

16. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun.

17. Bagi Pelamar harus mendapat izin tertulis untuk mengikuti Seleksi Terbuka dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansinya.

18. Mengikuti Uji Kompetensi dan Potensi dengan metode Assessment Center dari lembaga Terakreditasi A.

Dokumen Persyaratan

1. Berkas lamaran disampaikan atau dikirimkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi JPT Pratama Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

2. Panitia menerima berkas secara langsung yang telah ditentukan sesuai jadwal seleksi.

3. Berkas yang telah diserahkan kepada Panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.

4. Berkas yang diterima sebelum tanggal penerimaan dianggap tidak berlaku.

Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap disusun sesuai urutan sebagai berikut:

1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved