Pilkada 2024
Apakah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih dalam Pilkada 2024? Segera Cek di cekdptonline.kpu.go.id
Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, pastikan telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Editor:
Mawaddatul Husna
Anda akan dilayani untuk mencoblos pada 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia.
Anda juga akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Safrizal Soroti Enam Elemen Utama Mempersiapkan Pilkada 2024
Baca juga: Anda tidak Terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, Bisakah Memilih?, Simak Penjelasan Ketua KIP Aceh
Baca juga: KIP Bener Meriah Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Hasil Pilkada 2024, Pemilihan Bupati Terbanyak Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sekretaris KIP Aceh Tengah Klarifikasi Isu Keterlambatan Honor Badan Adhoc |
![]() |
---|
Kemenangan Mualem- Dek Fad, Abu Razak: Saatnya Bangun Aceh yang Lebih Maju dan Sejahtera |
![]() |
---|
KIP Aceh Tengah Beberkan Alasan Keterlambatan Gaji PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
YARA Dukung Prabowo: Pilkada Langsung Boros, Saatnya Lewat DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.