Senin, 13 April 2026

Berita Nasional

Sah! Upah Minimum Provinsi 2025 Naik 6,5 Persen

Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

TRIBUNNEWS.COM
Presiden RI, Prabowo Subianto. 

TRIBUNGAYO.COM - Sebelumnya serikat pekerja mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 8 hingga 10 persen.

Namun, hari ini, Jumat (29/11/2024), Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.

Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. 

Untuk itu, kata Prabowo, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Baca juga: Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas dari Rp 15.000 Menjadi Rp 10.000 per Orang

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Desember Tanggal 15, 16 dan 17

Baca juga: Daftar Klasemen Voli Korea Hari Ini: Hyundai Hillstate Rebut Posisi 2, Red Sparks Nanti Kemenangan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved