CPNS 2024

Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024: Ini Panduan Penting bagi Peserta

Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 semakin dekat. 

Editor: Malikul Saleh
website BKN
Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 semakin dekat.  

TRIBUNGAYO.COM - Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 semakin dekat. 

Panitia seleksi mengingatkan para peserta untuk segera mencetak kartu ujian sebagai salah satu syarat wajib dalam mengikuti tes.

Kartu ujian ini memuat informasi penting seperti nama peserta, nomor ujian, lokasi pelaksanaan, dan jadwal ujian. 

Kehadiran kartu ujian ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses identifikasi dan administrasi selama pelaksanaan SKB.

Panitia telah menyediakan layanan cetak kartu ujian melalui laman resmi seleksi CPNS 2024

Peserta diminta untuk mencetak kartu tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Pastikan data pada kartu ujian telah sesuai dengan informasi pribadi Anda guna menghindari masalah saat pelaksanaan tes.

Selain mencetak kartu ujian, peserta diharapkan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan. 

Beberapa dokumen pendukung juga harus dibawa, seperti KTP dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan panitia. 

Lantas, kapan peserta bisa mencetak kartu ujian SKB CPNS 2024?

Jadwal Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024

Tribuners, dikutip dari Surat Pengumuman BKN Nomor 08/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2024, kartu ujian SKB CPNS 2024 baru bisa dicetak setelah jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2024 menggunakan CAT diumumkan.

Untuk lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi, dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2024 dengan CAT akan diumumkan pada tanggal 4-8 Desember 2024.

Melihat dari jadwal tersebut, jika kartu ujian SKB CPNS 2024 bisa dicetak mulai dari tanggal 4 sampai 8 Desember 2024.

Batas akhir pencetakan kartu ujian SKB CPNS 2024 adalah tanggal 8 Desember 2024 sebab tes SKB CPNS 2024 dimulai tanggal 9 Desember 2024.

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024

Kartu peserta ujian wajib dibawa peserta saat pelaksanaan ujian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved