Berita Aceh Tenggara

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Aceh Tenggara, Ketua Komisi B DPRK Minta Polisi Razia Pangkalan

Apabila gas elpiji di jual tak sesuai dengan rayon pangkalan dan di jual diatas HET, maka izin pangkalan harus dicabut dan diberikan sanksi.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Foto IST
Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara Satria Abadi. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Langkanya gas elpiji 3 kilogram menyebabkan harga di pasaran mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabungnya di Aceh Tenggara, Senin (02/12/2024).

Mahalnya harga gas di pasaran tentunya sangat meresahkan masyarakat, bahkan ada yang memakai kayu bakar untuk menghemat pemakaian gas elpiji bersubsidi tersebut.

Management Distributor PT Gasta Mulyo mengintruksikan seluruh pangkalan gas di Aceh Tenggara agar tetap menjual gas melon sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 19.000 per tabung.

Humas PT Gasta Mulyo, Pelix Subrianto mengatakan pihaknya telah menginformasikan kepada semua pangkalan bahwa saat ini untuk harga penebusan masih tetap Rp 15.500 per tabung.

Jumlah pangkalan mereka 127 pangkalan yang tersebar di Aceh Tenggara.

Bagi pangkalan gas elpiji diwajibkan untuk tetap menjual harga HET Rp19.000 per tabung, sesuai SK yang masih berlaku.

Jadi jika ada pangkalan Gasta Mulyo yang tertangkap razia menjual diatas harga yang ditetapkan, maka pihak Perusahaan tidak bertangungjawab dan juga akan memberi sanksi tegas berupa PHU," tegas Pelix.

Menurut dia, saat ini PT Gasta Mulyo mengambil pasokan gas melon di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Kecamatan Mere, Tanah Karo akibat pasokan gas melon di SPBE Lawe Sekerah Kecamatan Badar, Aceh Tenggara tidak normal.

Sementara itu, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Satria Abadi mengharapkan kepada aparat kepolisian dan jajaran Polres Aceh Tenggara untuk melakukan razia di pangkalan-pangkalan.

Berkerjasama dengan tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Dinas perdagangan,perindustrian, dan tenaga kerja (Disdagperinaker) Aceh Tenggara.

Hal ini dilakukan guna untuk mengetahui apakah gas melon yang disalurkan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing pangkalan dari distributor gas elpiji.

Serta harga gas elpiji yang di jual kepada masyarakat di Aceh Tenggara apakah sesuai dengan HET.

Lonjakan harga gas melon akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat disaat kondisi perekonomian saat ini lagi sulitnya.

"Apabila gas elpiji di jual tak sesuai dengan rayon pangkalan dan di jual diatas HET, maka izin pangkalan harus dicabut dan diberikan sanksi kepada distributor," tegas Politikus Partai Demokrat. (*)

Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Rendah, Pakar: Wujud Ketidakpercayaan Khususnya Terhadap Paslon

Baca juga: Masyarakat Aceh Rayeuk Gelar Maulid Nabi di Jakarta, Perkuat Silaturahmi dan Identitas Budaya

Baca juga: Ranking BWF Terbaru: Dejan/Gloria Turun, Lakshya Sen dan Pusarla Sindhu Naik

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved