Berita Nasional
Daftar Provinsi di Indonesia yang UMP 2025 Capai Rp 3 Juta
Selain itu, UMP juga berfungsi sebagai acuan untuk menetapkan upah minimum di setiap kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
UMP merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Selain itu, UMP juga berfungsi sebagai acuan untuk menetapkan upah minimum di setiap kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.
Adapun kenaikan UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.
"Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Berikut daftar Provinsi di Indonesia yang UMP 2025 mencapai Rp 3 juta ke atas.
- UMP Aceh 2025: Rp 3.685.616
- UMP Sumatera Selatan 2025: Rp 3.681.571
- UMP Riau 2025: Rp 3.508.776
- UMP Kepulauan Riau 2025: Rp 3.623.654
- UMP Bangka Belitung 2025: Rp 3.876.600
- UMP Jambi 2025: Rp 3.234.535
- UMP Jakarta 2025: Rp 5.396.761
- UMP Kalimantan Tengah 2025: Rp 3.473.621
- UMP Kalimantan Selatan 2025: Rp 3.496.194
- UMP Kalimantan Utara 2025: Rp 3.580.160
- UMP Kalimantan Timur 2025: Rp 3.579.314
- UMP Sulawesi Utara 2025: Rp 3.775.425
- UMP Sulawesi Selatan 2025: Rp 3.657.527
- UMP Sulawesi Tenggara 2025: Rp 3.073.551,70
- UMP Gorontalo 2025: Rp 3.221.731
- UMP Sulawesi Barat 2025: Rp 3.104.430
- UMP Maluku 2025: Rp 3.141.700
- UMP Maluku Utara 2025: Rp 3.408.000
- UMP Papua 2025: Rp 4.285.850
- UMP Papua Barat 2025: Rp 3.614.000
- UMP Papua Tengah 2025: Rp 4.285.848
- UMP Papua Selatan 2025: Rp 4.285.850
- UMP Papua Barat Daya 2025: Rp3.614.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: Aishar Khaled Influencer Malaysia yang Lagi Dekati Fuji Tujukkan Kemampuan Berbahasa Aceh
Baca juga: PREDIKSI SKOR: Manchester City vs Manchester United di Liga Inggris, Duel Panas di Etihad Stadium
Baca juga: Ajak Kreator Ubah Passion Jadi Peluang, Raditya Dika Berbagi Soal YouTube Shopping Affiliate
| Pemerintah Siapkan Stok Beras 4,4 Juta Ton Jelang Musim Kemarau |
|
|---|
| Rp 2,6 Triliun PPN Ditanggung Negara untuk Redam Lonjakan Tiket Pesawat |
|
|---|
| Kemenhaj Siapkan 45 Klinik di Makkah dan Madinah untuk Haji 2026 |
|
|---|
| Kemenhaj Gandeng Imigrasi, Perkuat Upaya Pencegahan Praktik Haji Ilegal |
|
|---|
| Daftar Harga Pertamax Hari ini Sabtu 4 April 2026 di Seluruh Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/BLT-PKH-IBU-HAMILLL.jpg)