Berita Nasional

Budi Arie Setiadi Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan pengembangan dari perkara judi online atau judol yang melibatkan pegawai Komdigi.

|
WARTAKOTA/YULIANTO
Budi Arie Setiadi Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi. 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus judi online atau judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berlanjut.

Mantan menteri komunikasi dan informatika, Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan pengembangan dari perkara judi online atau judol yang melibatkan pegawai Komdigi.

Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/12/2024).

"Pengembangan dari penanganan perkara judol yang ditangani penyidik Ditreskrimum PMJ (Polda Metro Jaya), penyidik Ditreskrimsus PMJ saat ini sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Kombes Ade Safri saat dikonfirmasi hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Komdigi dalam perkara judi online tersebut telah dimulai sejak 12 Desember 2024.

"Kamis tanggal 12 Desember 2024, penyidik gabungan dari Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri itu telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menindaklanjuti rangkaian upaya penyidikan tersebut, polisi pun memeriksa Budi Arie sebagai saksi Kamis kemarin.

"Tim penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara BAS (Budi Arie Setiadi, selaku Menteri Kominfo periode 2023-2024. Diperiksa sebagai saksi," ungkapnya. 

Dalam proses pemeriksaan tersebut, lanjut ia, penyidik memeriksa Budi Arie dengan 18 pertanyaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Baca juga: Polisi Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Mafia Judi Online di Komdigi

Baca juga: Pegawai Komdigi Terancam Dipecat Tidak Hormat jika Terbukti Terlibat Judi Online

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved