Berita Nasional
Menteri ESDM Sebut Harga BBM Tetap akan Stabil Meski PPN Naik
Kendati kenaikan PPN akan memengaruhi harga sejumlah kebutuhan seperti listrik, politikus Partai Golkar itu menegaskan harga BBM tidak akan ikut naik.
TRIBUNGAYO.COM - Ditengah isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada Januari 2025.
Maka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebutkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap akan stabil meskipun PPN naik 12 persen.
Kendati kenaikan PPN akan memengaruhi harga sejumlah kebutuhan seperti listrik, politikus Partai Golkar itu menegaskan harga BBM tidak akan ikut naik.
"PPN untuk minyak, nggak ada isu, tidak ada isu, (harga) tetap," kata Bahlil saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN tidak akan berdampak pada barang dan jasa yang bersifat strategis.
Menurutnya, pemerintah akan membebaskan PPN bagi sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Adapun beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik.
Kemudian ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
Komoditas seperti tepung terigu, Minyakita, dan gula industri juga diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.
“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen.
Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Airlangga menambahkan, sejumlah jasa yang bersifat strategis juga mendapat fasilitas pembebasan PPN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
Jasa tersebut di antaranya adalah jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Baca juga: PPN 12 Persen, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan dan Dikecualikan
Baca juga: Update Harga Perhiasan Emas di Takengon, Tetap Stabil Rp 1.300.000 Per Gram
Baca juga: Jadwal Liga Voli Korea Hari Ini: Red Sparks vs Gs Caltex, Tim Megawati Hangestri Dilarang Lengah
| Bansos BPNT April 2026 Senilai Rp 600 Ribu Segera Cair, Begini Cara Cek Lewat HP |
|
|---|
| Daftar Penerima PIP April 2026 Bisa Dicek di Sini, Termasuk Status Pencairan |
|
|---|
| Bank Indonesia Keluarkan Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Segera Dicabut |
|
|---|
| Kasespim Lemdiklat Polri Resmikan Bedah Rumah, Serdik Sespimti Dikreg ke-35 di Lembang |
|
|---|
| Pemerintah Siapkan Stok Beras 4,4 Juta Ton Jelang Musim Kemarau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/MENTERI-ESDM-BAHLIL.jpg)