Berita Aceh Tengah

Pemkab Aceh Tengah Keluarkan Surat Edaran untuk Penyelenggaraan Wisata Saat Nataru 2025

Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
FOR TRIBUNGAYO.COM
Wisata Arung Jeram. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

SE ini ditujukan kepada pengelola wisata dan pelaku usaha pariwisata sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pariwisata dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan, keselamatan, serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi di wilayah Aceh Tengah.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, Subhandhy AP MSi, menggarisbawahi sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan oleh para pihak terkait.

Berikut isi lengkap SE

Kepada Pengelola Daya Tarik Wisata dan/atau Pelaku Usaha Pariwisata dihimbau agar:

a. Memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat.

b. Dalam menjalankan operasional, pelaku usaha agar tetap konsisten melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan.

c. Melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelayakan serta perawatan terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala.

Terutama untuk wahana dengan tingkat risiko tinggi, serta segera melakukan perbaikan jika terdapat kerusakan guna menjamin keamanan dan keselamatan karyawan serta wisatawan.

d. Bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat dalam penyediaan kebutuhan wisatawan guna meningkatkan perekonomian lokal.

e. Melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi karyawan serta wisatawan.

f. Menyediakan informasi yang jelas mengenai jam operasional, aturan-aturan khusus, dan kegiatan yang akan berlangsung selama periode tertentu, baik secara fisik di papan informasi di lokasi maupun secara digital.

g. Tempat wisata dan tempat rekreasi dihimbau untuk mendukung melalui penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi transportasi wisata dan lahan parkir yang memadai.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved