Berita Aceh Tengah
Pemkab Aceh Tengah Keluarkan Surat Edaran untuk Penyelenggaraan Wisata Saat Nataru 2025
Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
SE ini ditujukan kepada pengelola wisata dan pelaku usaha pariwisata sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pariwisata dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan, keselamatan, serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi di wilayah Aceh Tengah.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, Subhandhy AP MSi, menggarisbawahi sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan oleh para pihak terkait.
Berikut isi lengkap SE
Kepada Pengelola Daya Tarik Wisata dan/atau Pelaku Usaha Pariwisata dihimbau agar:
a. Memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat.
b. Dalam menjalankan operasional, pelaku usaha agar tetap konsisten melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan.
c. Melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelayakan serta perawatan terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala.
Terutama untuk wahana dengan tingkat risiko tinggi, serta segera melakukan perbaikan jika terdapat kerusakan guna menjamin keamanan dan keselamatan karyawan serta wisatawan.
d. Bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat dalam penyediaan kebutuhan wisatawan guna meningkatkan perekonomian lokal.
e. Melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi karyawan serta wisatawan.
f. Menyediakan informasi yang jelas mengenai jam operasional, aturan-aturan khusus, dan kegiatan yang akan berlangsung selama periode tertentu, baik secara fisik di papan informasi di lokasi maupun secara digital.
g. Tempat wisata dan tempat rekreasi dihimbau untuk mendukung melalui penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi transportasi wisata dan lahan parkir yang memadai.
Pemkab
surat edaran
wisata
tahun baru
liburan
Pj Bupati
Takengon
Aceh Tengah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
Sistem Digital RSUD Datu Beru Takengon Terganggu Akibat Pemadaman Listrik |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Wilayah Gayo dan Alas, PLN Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Aceh Tengah Rugikan Pelaku Usaha, PLN Upayakan Pemulihan Hari Ini |
![]() |
---|
Listrik Padam di Aceh Tengah dan Bener Meriah, Begini Kata PLN Soal Estimasi Waktu Pemulihan |
![]() |
---|
Listrik Padam dan Gangguan Jaringan Seluler di Aceh Tengah Hambat Aktivitas Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.