Berita Nasional

Terakhir 31 Desember 2024, Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat masih ada Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan NIK dan NPWP

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Terakhir 31 Desember 2024, Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP 

Jika NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, maka pada kolom "Status NPWP16" akan tercantum keterangan "valid".

Cara memadankan NIK dan NPWP Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri.

Wajib pajak tidak perlu mendatangi KPP Pratama hanya untuk memadankan NIK dan NPWP lantaran dapat dilakukan secara online melalui perangkat ponsel atau komputer.

Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:

* Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id

* Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)

* Klik "Login" Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP

* Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga Isi data pada kolom yang tersedia, mencakup nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon

* Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"

* Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput. 

Guna menguji apakah NIK dan NPWP sudah berhasil dipadankan, wajib pajak dapat keluar atau logout dari situs.

Kemudian, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, dan ketikkan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah terpadankan dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.

Konsekuensi jika tidak memadankan NIK dan NPWP

 Wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP hingga akhir 2024 akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved