Berita Bener Meriah

Tersandung Kasus Korupsi, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap 3 Perangkat Desa di Bener Meriah

Ketiga terdakwa yakni Mantan kepala desa atau Reje berinisial HK (56), Bendahara SB (51) dan Operator kampung RA (34).

|
Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Foto IST
Tiga Terdakwa Perangkat desa di Bener Meriah sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (30/12/2024). 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 terdakwa kasus dugaan korupsi yang menyeret perangkat desa di Kabupaten Bener Meriah.

Masing-masing terdakwa dijatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara.

Ketiga terdakwa yakni Mantan kepala desa atau Reje berinisial HK (56), Bendahara SB (51) dan Operator kampung RA (34).

Ketiganya merupakan perangkat desa di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (30/12/2024).

Tuntutan terhadap para terdakwa itu dibaca oleh Agra Dwadima Putra SH selaku Kabsusi Dik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Dalam sidang tuntutan itu JPU juga menuntut para terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu Jaksa juga menuntut para terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing terdakwa HK sebesar 190 juta.

Kemudian SB sebesar 155 juta dan RA 159 juta.

Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Maka harta para terdakwa dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun bila tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," ucap Agra dalam tuntutannya.

"Uang pengganti tersebut untuk menutupi kerugian Negara yang ditimbulkan atas perbuatan mereka sejumlah Rp. 505.780.674," tambahnya.

Sementara itu sidang di tunda untuk mendengarkan keberatan atas tuntutan penuntut umum dari Penasihat Hukum yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2025 mendatang. (*)

Baca juga: INI DAFTAR Jumlah Gol Kandang yang Berhasil Dibukukan Klub Liga 2, PSIM Yogyakarta Terbanyak

Baca juga: Liverpool Pesta Gol di Markas West Ham, Arne Slot Ungkap Kebahagiaan

Baca juga: Paulo Fonseca di Ujung Tanduk Usai Insiden Kartu Merah di Laga AC Milan vs AS Roma

 
 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved