Berita Aceh Tengah

Polres Aceh Tengah Ungkap 84 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2024, Amankan 103 Tersangka

Sepanjang tahun, Polres Aceh Tengah menangkap total 103 tersangka, yang terdiri dari 97 pria dewasa, 4 wanita dewasa dan 2 anak-anak.

|
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
FOR TRIBUNGAYO.COM
Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap 84 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Desember 2024. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil mengungkap 84 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Desember 2024. 

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah ah, AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK MH, yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024).

Kapolres Aceh Tengah menyebutkan bahwa dari total 84 kasus, 62 diantaranya melibatkan narkotika jenis sabu, sedangkan 22 kasus lainnya berkaitan dengan ganja. 

Barang bukti yang berhasil disita berupa 113,08 gram sabu dan 31.616,88 gram ganja.

“Dari 84 kasus tersebut, sebanyak 75 kasus telah memasuki tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan).

Dua kasus berada di tahap I (penyidikan awal), dan tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar AKBP Dody.

Sepanjang tahun, Polres Aceh Tengah menangkap total 103 tersangka, yang terdiri dari 97 pria dewasa, 4 wanita dewasa dan 2 anak-anak.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Pasal 112 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 Ayat (1) dan (2).

Ancaman hukuman minimal yang dikenakan adalah empat tahun penjara. (*)

Baca juga: Jelang Tahun Baru 2025, Harga Emas di Takengon Masih Rp 1.300.000/Gram

Baca juga: Pengadilan Korea Selatan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Presiden Yoon Suk-yeol

Baca juga: Final Piala AFF 2024: Thailand vs Vietnam, Laga Penentu Sejarah

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved