Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dipecat, Berikut Daftar Jabatannya Sebelum Kasus Pemerasan
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Bahkan, kabarnya Kombes Donald memimpin rapat langsung sebelum melaksanakan operasi bernama "Operasi Bersinar DWP".
"IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).
Sebelum melakukan operasi, Sugeng mengatakan ada rapat terbatas (ratas) yang diduga dihadiri oleh para Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga para penyidik reserse narkoba.
Sugeng mendapat informasi jika operasi tersebut menargetkan para pengguna narkoba di acara itu. Namun, dalam pelaksanaannya, para pengguna ini akan dilakukan restorative justice (RJ).
Bukan tanpa syarat, RJ ini memaksa para pengguna narkoba yang tertangkap agar membayar sejumlah uang yang nominalnya tidak sedikit.
"Informasinya (diminta) Rp200 juta per orang," ungkap Sugeng.
Pemerasan ini dinilai Sugeng memang sudah direncanakan oleh anggota kepolisian ini. Hal ini karena target dalam operasi itu hanya bertujuan terhadap para pengguna narkoba.
Sugeng mengatakan informasi yang ia dapat, tak ada pengedar narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Padahal, seharusnya para pengedar ini dianggap yang perlu dijadikan target.
Meski begitu, kata Sugeng, Kombes Donald masih belum mengakui jika dia yang memerintah anggotanya melakukan pemerasan dalam ajang yang digelar rutin setiap tahunnya tersebut.
"Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana," ucapnya.
Sumber Tribunnews.com di lingkungan Polda Metro Jaya menyatakan saat ini Kombes Donald Simanjuntak tengah menjalani penempatan khusus (patsus).
"Yang saya dapat informasinya, Direkturnya (Kombes Donald) telat aja dipatsusnya. Jadi anggota dulu nih (dipatsus), abis itu baru beberapa hari kemudian," ucapnya.
Sumber mengatakan patsus yang dilakukan ke Kombes Donald dilakukan sejak pekan lalu. "Setau saya sih iya, minggu lalu itu iya (dipatsus), tapi kalau sekarang saya belum update lagi," singkatnya.
Meski begitu, kebenaran soal patsus terhadap Kombes Donald ini belum dipastikan benar atau tidak.
Dapat sanksi pemecatan
Temui Sejumlah Instansi, Bunda PAUD Aceh Dorong Peningkatan Kapasitas Pendidikan Anak Usia Dini |
![]() |
---|
Stok Membeludak di Pasaran, Harga Pinang Muda di Aceh Tenggara Menurun |
![]() |
---|
Diduga Korupsi Dana BUMDesma Gayo Kita, Dua Pengurus Ditahan di Lapas Kelas II B Blangkejeren |
![]() |
---|
Jebakan Koperasi Bodong di Aceh Tengah Jerat Masyarakat, Bunga Selangit dan Cukup Modal KTP |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Cetak 2.800 Lebih SKCK untuk Peserta PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.