Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dipecat, Berikut Daftar Jabatannya Sebelum Kasus Pemerasan

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Editor: Malikul Saleh
Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, menyampaikan, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi PTDH.

"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanit-nya juga di-PTDH," ucap Anam, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (1/1/2025) pagi.

Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, baik dua anggota yang divonis PTDH tersebut sempat mengajukan banding.

"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," katanya.

Namun, lanjutnya, hasil sidang etik yang ada berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang dihadirkan, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.

"Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Persitiwanya jadi lebih terang," katanya.

"Sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," tambah Anam.

Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.

Sementara itu, berbeda dengan sidang terhadap Dirresnarkoba dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang langsung diputus pada hari yang sama.

Anam mengatakan, sidang etik untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang merupakan satu dari tiga anggota yang sidangkan lebih dulu ini di-skors hingga, Kamis (2/1/2025).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Jabatan Kombes Donald Simanjuntak, Berakhir Dihukum Pemecatan Buntut 'Operasi Bersinar DWP'

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved