Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dipecat, Berikut Daftar Jabatannya Sebelum Kasus Pemerasan
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, menyampaikan, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi PTDH.
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanit-nya juga di-PTDH," ucap Anam, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (1/1/2025) pagi.
Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, baik dua anggota yang divonis PTDH tersebut sempat mengajukan banding.
"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," katanya.
Namun, lanjutnya, hasil sidang etik yang ada berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang dihadirkan, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.
"Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Persitiwanya jadi lebih terang," katanya.
"Sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," tambah Anam.
Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.
Sementara itu, berbeda dengan sidang terhadap Dirresnarkoba dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang langsung diputus pada hari yang sama.
Anam mengatakan, sidang etik untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang merupakan satu dari tiga anggota yang sidangkan lebih dulu ini di-skors hingga, Kamis (2/1/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Jabatan Kombes Donald Simanjuntak, Berakhir Dihukum Pemecatan Buntut 'Operasi Bersinar DWP'
Temui Sejumlah Instansi, Bunda PAUD Aceh Dorong Peningkatan Kapasitas Pendidikan Anak Usia Dini |
![]() |
---|
Stok Membeludak di Pasaran, Harga Pinang Muda di Aceh Tenggara Menurun |
![]() |
---|
Diduga Korupsi Dana BUMDesma Gayo Kita, Dua Pengurus Ditahan di Lapas Kelas II B Blangkejeren |
![]() |
---|
Jebakan Koperasi Bodong di Aceh Tengah Jerat Masyarakat, Bunga Selangit dan Cukup Modal KTP |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Cetak 2.800 Lebih SKCK untuk Peserta PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.