Berita Aceh
MS Jantho Aceh Besar Tangani 479 Perkara Perceraian Selama 2024
Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar selama tahun 2024 menanggani 846 perkara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Besar
TRIBUNGAYO.COM, ACEH BESAR - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar selama tahun 2024 menanggani 846 perkara.
Dari jumlah itu, 843 perkara atau 99,65 persen telah diselesaikan.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna SH didampingi Panitera Akmal Hakim BS SHI MH dan jajaran saat memaparkan capaian kinerja tahun 2024, di Gazebo Mahkamah Syar’iyah Jantho Selasa, (31/12/2024).
"Dari 846 perkara, tiga perkara tersisa yaitu dua perkara sengketa kewarisan, satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024 yang lalu," kata Nurul dalam pers rilis kepada Tribungayo.com.
Dari 846 perkara yang ditangani, sebanyak 479 perkara gugatan yang terdiri atas 74 perkara Cerai Talak (suami yang memohon cerai terhadap istri). Kemudian 337 perkara cerai gugat (istri yang menggugat suami).
Lalu 30 perkara Isbat Nikah, kasus Kewarisan, Harta Bersama dan Hak Asuh Anak masing-masing 7 perkara, kasus pembatalan perkawinan, hibah dan pengesahan anak masing-masing 1 perkara, 2 perkara penguasaan anak serta 4 perkara lain-lain.
Selanjutnya, 330 perkara permohonan yang terdiri atas 145 perkara penetapan ahli waris, 128 perkara Isbat nikah, 25 perkara dispensasi kawin, 4 perkara wali adhol, 20 perkara perwalian dan 8 perkara lain-lain.
Kemudian 32 perkara Jinayat yang terdiri atas 13 perkara pemerkosaan, 2 perkara Ikhtilath, 14 perkara maisir serta 3 perkara khalwat, sedangkan untuk jinayat anak ada 3 perkara.
"Adapun persentase penyelesaian perkara di sistem informasi penyelesaian perkara di MS Jantho selama tahun 2024 mencapai 99,65 persen," ungkap Nurul.
MS Jantho juga telah menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan dengan total 8 perkara selama 2024.
“Hasil capaian kinerja tahun 2024 MS Jantho secara umum telah memenuhi target bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan," lanjutnya.
Nurul mengatakan bahwa keberhasilan ini sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan lembaga dan para hakim serta dukungan aktif aparatur MS Jantho dan masyarakat pencari keadilan.
Nurul juga mengungkapkan bahwa dalam tahun 2024, MS Jantho turut menerima visitor dari Negara Belanda, peneliti dari sejumlah universitas dan ikut berkontribusi dalam mendukung tugas penelitian mahasiswa yang melakukan di MS Jantho.(*)
Baca juga: Wisatawan Lokal Nikmati Rujak Salak Pliek di Obyek Wisata Lhoknga Aceh Besar
Baca juga: Liburan Akhir Tahun, Wisatawan Mulai Nikmati Obyek Wisata Pantai Lhoknga Aceh Besar
| Sebanyak 164 KK Korban Banjir di Aceh Tenggara Belum Terima Bantuan DTH Rp1,8 Juta |
|
|---|
| Siap-siap, UMKM Korban Bencana di Aceh Dibantu Rp 3 Juta, Begini Penjelasan Menteri Maman |
|
|---|
| Pergub JKA Telah Dicabut, BPJS Ajak Warga Aceh Cek Status Kepesertaan |
|
|---|
| Saluran Parit di Aceh Tenggara Masih Menumpuk Sedimen, Kinerja BPJN Aceh Dikritik Warga |
|
|---|
| BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh 6-8 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/selama-tahun-2024.jpg)