Berita Nasional

Korlantas Polri akan Berlakukan Tilang Sistem Poin Mulai Januari 2025

"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.  

|
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi- Korlantas Polri akan Berlakukan Tilang Sistem Poin Mulai Januari 2025. 

TRIBUNGAYO.COM - Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Poin tersebut nantinya akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin. 

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin itu kepada pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini. 

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025. 

"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. 

Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Aan dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2025). 

Aan menyebutkan landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi. 

"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.  

Kemudian, bila poin tersebut mencapai angka 18, maka polisi dapat melakukan penarikan, pemblokiran sementara pada saat masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. 

Adapun detail kategori poin pelanggaran diatur terang dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021. Berikut rincianya: 

Kategori Poin Pelanggaran Lalu Lintas

1.1 Poin 

  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Mengangkut orang menggunakan mobil barang 

2. 3 Poin 

  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK 

3. 5 Poin 

  • Tidak membawa SIM
  • Melanggar aturan lalu lintas
  • Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
  • Melanggar batas kecepatan 

Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

  • 5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
  • 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
  • 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia 

Konsekuensi Akumulasi Poin

  • 12 Poin: SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
  • 18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Baca juga: Hasil  Proliga Voli Putri Bandung BJB Tandamata vs Yogya Falcons: Set 1 Poin 25-15

Baca juga: Hati-hati! Satu Unit Mobil Colt Diesel Terguling di Lintasan Blangkejeren- Kutacane 

Baca juga: Libur Tahun Baru, Roti Selai Samahani Tetap Jadi Primadona Wisatawan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved