PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu, Berapa Besar Gaji yang Diterima

Secara prinsip, PPPK Paruh Waktu memiliki status yang sama dengan PPPK reguler sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
Editor: Sri Widya Rahma
TribunKaltim
Ilustrasi- Honorer yang mengikuti Seleksi PPPK. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah akan menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.

Langkah ini bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diakibatkan oleh kebijakan penghapusan tenaga honorer sejak 28 November 2023.

Ketentuan terkait tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024.

Secara prinsip, PPPK Paruh Waktu memiliki status yang sama dengan PPPK reguler sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, jam kerja yang diterapkan lebih fleksibel dan lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.

Gaji dan Mekanisme Kerja PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar tenaga honorer tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas.com (26/8/2024), gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sama dengan gaji yang diterima tenaga honorer sebelum pengangkatan dalam skema ini.

Hal ini disebabkan oleh skala pekerjaan PPPK Paruh Waktu yang lebih kecil dibandingkan PPPK umum maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Gaji tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. 

Meski begitu, rincian resmi terkait gaji ini masih menunggu keputusan dari Kemenpan-RB.

Menpan-RB Rini Widyantini menyebutkan skema ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menuntaskan penataan 1,7 juta tenaga honorer yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, dia tidak memungkiri bahwa pengusulan formasi masih jauh dari jumlah tersebut.

"Komitmennya memang betul-betul (pemerintah) ingin menyelesaikan 1,7 juta tenaga honorer. Tapi memang formasi yang diusulkan ke kami dari instansi itu tidak 1,7 juta tapi sekitar 1.017.000," kata dia, dikutip dari Kompas.com (24/12/2024).

Sehingga masih ada sekitar 700.000 tenaga honorer yang memerlukan penyelesaian status kepegawaiannya.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan ini secara bertahap.

Honorer yang tidak mendapatkan formasi akan dialihkan ke mekanisme PPPK Paruh Waktu.

Kriteria dan Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Diktum ke-33 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tetapi tidak lolos atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nantinya akan mengusulkan pelamar yang layak untuk dipertimbangkan sebagai PPPK Paruh Waktu kepada Menpan-RB.

Pelamar yang lolos seleksi PPPK reguler ditentukan berdasarkan urutan prioritas berikut:

  1. Eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
  2. Tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
  3. Pegawai yang telah bekerja terus-menerus selama dua tahun terakhir di instansi pemerintah.

Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda.

Akan tetapi, jika pelamar sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi belum lulus, akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu, Peluang bagi Honorer yang Tidak Lolos Seleksi

Baca juga: 1.313 Peserta Lulus PPPK 2024 di Bener Meriah, Berikut Link Pengumumannya

Baca juga: BKN Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1, Cek di Link Ini

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved