Berita Aceh Tengah

Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Mahal, Pemkab Aceh Tengah Diminta Bentuk Satgas Migas

Hal ini bertujuan  untuk memastikan penyebab kelangkaan gas bersubsidi 3 Kilogram (Kg) di Kabupaten tersebut.

|
Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
FOR TRIBUNGAYO.COM
Iwan Bahagia. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah diminta membentuk Satuan Tugas Minyak dan Gas Bumi (Satgas Migas) Aceh Tengah.

Hal ini bertujuan  untuk memastikan penyebab kelangkaan gas bersubsidi 3 Kilogram di Kabupaten tersebut.

Hal itu disampaikan oleh warga Aceh Tengah, Iwan Bahagia menanggapi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di daerah penghasil kopi Gayo tersebut.

"Hari ini diperlukan semacam tim task force, semacam Satgas Migas. Tim ini perlu turun untuk melalukan monitoring.

Mencari penyebab kelangkaan gas elpiji 3 kologram, yang menyebabkan mahalnya harga gas jenis subsidi tersebut," kata Iwan Bahagia pada Selasa (7/1/2025).

Satgas yang dimaksud, melibatkan instansi kepolisian, kejaksaan dan dinas terkait.

Menurutnya kelangkaan gas bersubsidi di Aceh Tengah, terjadi bertepatan dengan masa panen kopi warga Aceh Tengah.

Iwan menduga ada yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan.

"Jadi tim task force ini setahu saya pernah ada, diantaranya Satgas Pangan, dan beberapa daerah lain ada Satgas Migas," ucap Iwan.

Ia juga menjelaskan, kerap melihat sejumlah warga sejak Oktober 2024 hingga awal 2025 mencari lokasi gas bersubsidi, namun tak membuahkan hasil.

"Saya menyaksikan ada warga yang berkeliling dari desa ke desa hingga dari Kecamatan ke Kecamatan mencari gas bersubsidi, namun pulang tabung yang dibawa tetap kosong," ujarnya.

Tim task force semacam Satgas Pangan atau Satgas Migas, kata Iwan diharapkan dapat secara khusus menangani praktek kegiatan ilegal penyaluran migas bersubsidi.

Bahkan bisa mencari titik persoalan penyaluran kegiatan ilegal hulu dan hilir.

"Pembentukan Satgas penanggulangan ilegal Migas dengan anggota lintas kementerian atau lembaga, merupakan salah satu alternatif solusi.

Diharapkan mampu menanggulangi ilegal penyaluran Migas secara masif dan sistematis," ungkap Iwan.

Apalagi saat ini selain langka, gas elpiji 3 kilogram di Aceh Tengah juga naik nyaris dua kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET).

Hal ini tentu merupakan hal yang miris di tengah kebutuhan pengguna elpiji tabung hijau yang terus meningkat.

"Saya kira sasaran Satgas ini bukan sejumlah masyarakat kecil, pedagang kecil.

Bisa jadi ada pelaku yang sengaja melakukan tindakan ini untuk mencari keuntungan, mengatasnamakan pedagang kecil, tentu bila ditemukan perlu ditindak," ungkap Iwan.

Ditambahkan, penyalahgunaan gas epiji bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara.

Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.

Jadi diharpkan Satgas yang dibentuk pemerintah dapat memperbaiki itu.

Sementara itu lanjut Iwan, masyarakat tentu kecewa dengan Pertamina yang melakukan solusi hanya dengan operasi pasar, tanpa membentuk tim dari internal pertamina sendiri.

"Pertamina di Aceh perlu melakukan monitoring penyaluran gas 3 Kg di Aceh Tengah, atau daerah yang dianggap bermasalah dalam hal penyaluran.

Bayangkan, kok bisa langka, kok bisa mahal di atas HET. Kok hanya malah operasi pasar," papar Iwan.

Ia pun berharap baik Pemkab Aceh Tengah maupun Pertamina, dapat mencari solusi untuk memperbaiki proses penyaluran dan penjualan gas bersubsidi.

"Khusus pertamina, tolong evaluasi perusahaan-perusahaan, pangkalan, yang apabila ditemukan memang nakal, jika perlu cabut izinnya," tegas Iwan. (*)

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Boy Abimayu di Paya Tumpi Baru Hangus Terbakar

Baca juga: Hari Ini Pemkab Aceh Tenggara Gelar Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg, Cek Apa Saja Persyaratannya

Baca juga: Temuan Cadangan Gas Terbesar di Aceh Siap Dieksplorasi 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved