PPPK Paruh Waktu

Menpan RB Imbau Pemerintah Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Apa Syaratnya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, baru-baru ini mengeluarkan imbauan kepada instansi pemerinta..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Dok Kominfo Bener Meriah
Menpan RB Imbau Pemerintah Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Apa Syaratnya? 

Menpan-RB Imbau Pemerintah Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Apa Syaratnya?

TRIBUNGAYO.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, baru-baru ini mengeluarkan imbauan kepada instansi pemerintah agar mempertimbangkan pengangkatan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Imbauan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan tenaga non-ASN di sektor pemerintahan.

Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar tenaga non-ASN yang mengikuti proses seleksi PPPK dapat tetap diangkat meskipun tidak lulus seleksi. 

Dalam surat tersebut, pejabat pembina kepegawaian diimbau untuk menganggarkan gaji bagi tenaga honorer yang masih dalam proses seleksi hingga pengangkatan.

Lebih lanjut, Rini menyampaikan bahwa jika jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi kebutuhan yang ditetapkan, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu

Untuk itu, anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tetap harus disediakan, meskipun anggaran tersebut di luar belanja pegawai.

Aturan dan Persyaratan PPPK Paruh Waktu

Merujuk pada Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, terdapat beberapa ketentuan penting mengenai PPPK Paruh Waktu

Salah satunya adalah bahwa PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK. 

Adapun pengajuan pelamar untuk menjadi PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB sesuai dengan ketentuan dalam diktum ke-34 Kepmenpan-RB.

Pelamar PPPK Paruh Waktu yang diprioritaskan adalah tenaga honorer dengan peringkat terbaik dalam seleksi PPPK. 

Selain itu, pelamar yang memenuhi syarat dapat melamar sesuai dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama meskipun berasal dari unit penempatan yang berbeda.

Penting untuk diketahui, dalam Kepmenpan-RB tersebut terdapat beberapa syarat bagi tenaga honorer yang dapat menjadi PPPK Paruh Waktu:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved