Berita Nasional

ASN yang Tak Laporkan Harta Kekayaan Tepat Waktu akan Dikenakan Sanksi

Selain pengurangan tambahan penghasilan, pejabat administrasi yang terlambat melapor akan dikenai hukuman disiplin tingkat sedang.

Kolase Kompas.com/GridFame.Id
Ilutrasi - ASN diminta untuk patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum tenggat Waktu 31 Maret 2025. 

TRIBUNGAYO.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum tenggat Waktu 31 Maret 2025.

Jika ada ASN yang tak melaporkan harta kekayaannya sesuai waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

Untuk memastikan kepatuhan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah mengeluarkan Surat Edaran No  700/3162 bertanggal 19 Desember 2024.
 
Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto menjelaskan, LHKAN terdiri dari dua komponen laporan.

Yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Sesuai arahan Pj Gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. 

Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu adalah tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” kata Dhoni dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

Selain pengurangan tambahan penghasilan, pejabat administrasi yang terlambat melapor akan dikenai hukuman disiplin tingkat sedang.

Hukuman Disiplin Berat

Sementara itu, pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi akan dijatuhi hukuman disiplin berat.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 43/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Dhoni memaparkan, LHKPN diwajibkan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD.

Kemudian pejabat atau PNS dengan fungsi strategis, serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara ASN yang tidak termasuk kategori tersebut wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: CPNS 2025: BGN Buka Formasi untuk Lulusan D4, S1, dan S2, Catat Jadwal Pendaftaranya

Baca juga: Gaji ASN Pemerintah Aceh Sudah Cair pada 3 Januari 2025

Baca juga: Kejari Gayo Lues Limpahkan 3 Tersangka ASN Terkait Kasus Penerimaan PPPK ke PN Tipikor Banda Aceh

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved