Berita Aceh Tengah
Pemkab Aceh Tengah Terbitkan Surat Edaran Larangan Penambangan Liar
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.8.3/49/HKM/2025
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.8.3/49/HKM/2025 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Tengah, Subhandhy AP MSi, Selasa (14/1/2025).
Surat edaran ini dibuat pada tanggal 10 Januari 2025, berisi larangan keras terhadap aktivitas penambangan liar tanpa izin di wilayah Aceh Tengah.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat yang diancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161 UU tersebut.
Surat ini ditujukan kepada para Camat dan Reje di lingkungan Kabupaten Aceh Tengah.
Mereka diminta untuk, melarang masyarakat di wilayahnya melakukan penambangan liar tanpa izin, mendorong masyarakat yang berminat melakukan aktivitas tambang.
Agar terlebih dahulu mengurus izin pengelolaan tambang rakyat dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penambangan liar dan menjaga lingkungan dari kerusakan.
Surat turut diembusan juga disampaikan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Dandim 0106 Aceh Tengah, dan Kepala Kejaksaan Aceh Tengah.
"Langkah ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran," ujar Pj Bupati Aceh Tengah.(*)
Baca juga: Bangunan Darurat SDN 9 Linge Aceh Tengah Rusak Parah, Disdikbud Upayakan Rehabilitasi
Baca juga: DPRK Aceh Tengah Paripurnakan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Haili Yoga-Muchsin Hasan
| 8 Warga Silih Nara Aceh Tengah Terluka Diserang Anjing Diduga Rabies, Begini Kisahnya |
|
|---|
| Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Berbagai Komunitas Tanam 1.000 Pohon di Aceh Tengah |
|
|---|
| Polres Aceh Tengah Amankan Seorang Pria yang Diduga Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp40 Juta |
|
|---|
| Polres Aceh Tengah Tangkap Pria yang Ancam Petani dengan Parang |
|
|---|
| Rumah Berkonstruksi Kayu di Silih Nara Hangus Terbakar, Satu Unit Sepeda Motor Ikut Dilalap Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Bupati-Aceh-Tengah-Subhandhy-AP-MSi.jpg)