Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Tengah

Pemkab Aceh Tengah Terbitkan Surat Edaran Larangan Penambangan Liar

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.8.3/49/HKM/2025

Tayang:
Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
For TribunGayo.com
Pj Bupati Aceh Tengah, Subhandhy AP MSi.  

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.8.3/49/HKM/2025 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Tengah, Subhandhy AP MSi, Selasa (14/1/2025).

Surat edaran ini dibuat pada tanggal 10 Januari 2025, berisi larangan keras terhadap aktivitas penambangan liar tanpa izin di wilayah Aceh Tengah.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat yang diancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161 UU tersebut.

Surat ini ditujukan kepada para Camat dan Reje di lingkungan Kabupaten Aceh Tengah.

Mereka diminta untuk, melarang masyarakat di wilayahnya melakukan penambangan liar tanpa izin, mendorong masyarakat yang berminat melakukan aktivitas tambang.

Agar terlebih dahulu mengurus izin pengelolaan tambang rakyat dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penambangan liar dan menjaga lingkungan dari kerusakan.

Surat turut diembusan juga disampaikan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Dandim 0106 Aceh Tengah, dan Kepala Kejaksaan Aceh Tengah.

"Langkah ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran," ujar Pj Bupati Aceh Tengah.(*)

Baca juga: Bangunan Darurat SDN 9 Linge Aceh Tengah Rusak Parah, Disdikbud Upayakan Rehabilitasi

Baca juga: DPRK Aceh Tengah Paripurnakan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Haili Yoga-Muchsin Hasan

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved