Berita Nasional
Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan ASN Poligami, Tapi Ada Syaratnya
Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan poligami.
Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik nikah siri yang kerap dilakukan tanpa persetujuan istri sah maupun pihak berwenang.
Aturan ini diharapkan bisa mengurangi risiko perceraian yang tidak terdaftar secara resmi serta potensi kerugian keuangan daerah akibat penyalahgunaan tunjangan keluarga.
Chaidir berharap dengan Pergub ini, ASN diharapkan mematuhi ketentuan hukum sehingga tidak ada lagi pernikahan kedua yang dilakukan secara ilegal.
Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pernikahan ASN terdaftar secara resmi.
Apa Saja Syarat untuk ASN yang Ingin Berpoligami?
Pergub ini juga menetapkan syarat khusus bagi ASN pria yang berniat berpoligami.
Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat.
Chaidir menyatakan bahwa Pergub ini berfungsi sebagai peringatan bagi ASN agar tidak melanggar ketentuan yang ada.
Dengan menetapkan mekanisme yang jelas, diharapkan semua ASN memahami risiko yang dihadapi jika mereka melanggar peraturan.
Sesuai pada Pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan.
Berikut syaratnya:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Bagaimana Mekanisme Pemberian Izin Poligami untuk ASN?
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menandatangani Peraturan Gubernur tersebut pada 6 Januari 2025.
Kebijakan tersebut mengatur mekanisme izin bagi ASN yang berkeinginan untuk memiliki lebih dari satu istri.
Dalam pasal 4 ayat 1, dinyatakan bahwa ASN pria harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini, ASN yang menikah tanpa izin akan menghadapi sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Larangan Pemberian Izin
Ada beberapa kondisi di mana izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan.
Berikut syaratnya:
- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
- Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi ASN yang ingin berpoligami.
Sekaligus mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov Jakarta Izinkan Poligami bagi ASN, Apa Alasannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami.
Baca juga: Longsor di Jalan Aceh Timur-Gayo Lues Kawasan Lokop Sudah Dibersihkan, Tranportasi Kembali Lancar
Baca juga: Penggali Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara Ditangkap Polisi Lhokseumawe, Terancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: Tukin Dosen ASN Lingkup Kemdiktisaintek tidak Dibayar, Senator Asal Aceh Desak Presiden Turun Tangan
Aparatur Sipil Negara
ASN
nikah siri
cegah
poligami
PEMERINTAH PROVINSI
berita nasional
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
| Cukup Pakai NIK dan Nomor Kartu, Ini Cara Mudah Cek Status Keaktifan KIP Juni 2026 |
|
|---|
| Mulai Besok Gaji ke-13 2026 Cair, Ini Rincian Penerima serta Komponen yang Diterima |
|
|---|
| Bansos PKH Tahap 2 2026 Cair, Begini Cara Cek Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima |
|
|---|
| Baca Puisi di Pasar Gintung, Ruang Ekonomi jadi Ruang Kebudayaan |
|
|---|
| Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh Indonesia Mulai 1 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PERNIKAHANNN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.