Senin, 1 Juni 2026

Berita Bener Meriah

Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil sitaan dari berbagai tindak pidana

Tayang:
Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Bustami/Tribungayo.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil sitaan dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (22/1/2025). 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil sitaan dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (22/1/2025).

Pemusnahan barang bukti sitaan dari 17 perkara yang berasal dari putusan pengadilan.

Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Bener Meriah.

Kajari Bener Meriah Achmad Hariyanto Mayangkoro mengatakan, BB 17 perkara yang dimusnahkan barang buktinya itu terdiri dari 13 perkara narkotika dan qanun 4 perkara.

"Pemusnahan kita lakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan palu dan untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara di blender," ujarnya.

Dikatakan, pemusnahan terhadap barang bukti sitaan tindak pidana ini telah berkekuatan hukum tetap atau ikracht yang telah melalui semua tahapan mulai dari penyidikan dari Polres Bener Meriah sampai dengan putusan pengadilan. 

"Perkara ini merupakan periode pertama tahun 2025, untuk barang bukti yang dimusnakan, narkoba jenis sabu sebanyak 21,5 gram dan ganja 128,17 gram termasuk henphone dan baju dari perkara qanun ikut kita musnahkan," terangnya.(*)

Baca juga: Masa Panen Berakhir Harga Kopi Arabika Gayo di Bener Meriah Bertahan Rp 17.000 per Bambu

Baca juga: LSM Kaliber Aceh Desak Pj Bupati Aceh Tenggara Inventarisasi Aset Daerah

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved