Berita Bener Meriah
Akibat Curi Motor dan Laptop, Ramtesa Pemuda Asal Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ramtesa yang juga warga dari Kampung Pajar Harapan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara usai ketahuan mencuri di rumah Murniati.
Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Ramtesa Baharsa (24) terdakwa pencurian sepeda motor dan laptop milik warga di Kampung Pajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah akhirnya di vonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong.
Ramtesa yang juga warga dari Kampung Pajar Harapan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara usai ketahuan mencuri di rumah Murniati.
Vonis terhadap terdakwa tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong dalam putusan sidang yang digelar pada Kamis (9/1/2025).
Hakim memutuskan Ramtesa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat satu ke-3, ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukuman terhadap terdakwa tersebut dijalani setelah dikurangi dengan masa penangkapan.
Serta penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Informasi itu diperoleh TribunGayo.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simpang Tiga Redelong pada Rabu (30/1/2025).
Diberitakan sebelumnya kasus ini bermula pelaku melancarkan aksinya saat korban Murniati sedang tidak berada di dalam rumahnya.
Kapolres Bener Meriah melalui Kasi Humas Ipda Eriadi mengatakan, kronologi kejadian bermula pada Kamis (17/10/2024) sekira pukul 14.20 WIB.
Korban Murniati pulang ke rumahnya dan mendapati pintu depan rumah sudah terbuka.
Lalu ia mencoba masuk kedalam rumah dan betapa terkejutnya melihat satu unit sepeda motornya telah hilang yang diletakkan di dalam ruang tamu.
"Pelaku tidak hanya mengambil sepeda motor, tapi laptop korban juga ikut dilarikan, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Bener Meriah," ujar Eriadi.
Lanjutnya, usai mendapatkan laporan tersebut pihak Sat Reskrim Polres Bener Meriah langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Tak butuh lama, pihak polisi berhasil mengamankan pelaku di sebuah gubuk kebun kopi miliknya yang juga berada di Kampung Pajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah. (*)
Baca juga: Jelang Puasa Ramadan 1446 H, Permintaan Gula Aren di Gayo Lues Mulai Meningkat
Baca juga: Kedapatan Memiliki 3,908 Gram Ganja, Ujang Gayo Asal Bener Meriah Divonis 9 Tahun Penjara
mencuri
sepeda motor
laptop
Seorang pemuda
Divonis
Pengadilan Negeri
Redelong
Bener Meriah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
Dinilai Meresahkan, MPU Bener Meriah Larang Permainan Domino, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Kerusakan Jalan KKA Ancam Ekonomi dan Wisata Tanah Gayo, Harus Segera Perbaikan |
![]() |
---|
Wakil Bupati Bener Meriah Terima Kunjungan Pimpinan Dayah, Dorong Pengembangan Pendidikan Keagamaan |
![]() |
---|
Direktur RSUD Munyang Kute Bener Meriah Segera Diganti, Ini Sosok yang Disebut-sebut jadi Pengganti |
![]() |
---|
Pendaftaran Kadin Bener Meriah Ditutup, Rama Aulia Syahputra Jadi Calon Tunggal, Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.