Berita Bener Meriah

Akibat Curi Motor dan Laptop, Ramtesa Pemuda Asal Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ramtesa yang juga warga dari Kampung Pajar Harapan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara usai ketahuan mencuri di rumah Murniati.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Humas Polres Bener Meriah
PENCURIAN - Ramtesa Baharsa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara usai ketahuan mencuri di rumah Murniati, vonis dibacakan oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong pada Kamis (9/1/2025). Ramtesa Baharsa (24) terdakwa pencurian sepeda motor dan laptop milik warga di Kampung Pajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah. 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Ramtesa Baharsa (24) terdakwa pencurian sepeda motor dan laptop milik warga di Kampung Pajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah akhirnya di vonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong.

Ramtesa yang juga warga dari Kampung Pajar Harapan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara usai ketahuan mencuri di rumah Murniati.

Vonis terhadap terdakwa tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong dalam putusan sidang yang digelar pada Kamis (9/1/2025).

Hakim memutuskan Ramtesa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat satu ke-3, ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hukuman terhadap terdakwa tersebut dijalani setelah dikurangi dengan masa penangkapan.

Serta penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Informasi itu diperoleh TribunGayo.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simpang Tiga Redelong  pada Rabu (30/1/2025).

Diberitakan sebelumnya kasus ini bermula pelaku melancarkan aksinya saat korban Murniati sedang tidak berada di dalam rumahnya.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasi Humas Ipda Eriadi mengatakan, kronologi kejadian bermula pada Kamis (17/10/2024) sekira pukul 14.20 WIB.

Korban Murniati pulang ke rumahnya dan mendapati pintu depan rumah sudah terbuka.

Lalu ia mencoba masuk kedalam rumah dan betapa terkejutnya melihat satu unit sepeda motornya telah hilang yang diletakkan di dalam ruang tamu.

"Pelaku tidak hanya mengambil sepeda motor, tapi laptop korban juga ikut dilarikan, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Bener Meriah," ujar Eriadi.

Lanjutnya, usai mendapatkan laporan tersebut pihak Sat Reskrim Polres Bener Meriah langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Tak butuh lama, pihak polisi berhasil mengamankan pelaku di sebuah gubuk kebun kopi miliknya yang juga berada di Kampung Pajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah. (*)

Baca juga: Jelang Puasa Ramadan 1446 H, Permintaan Gula Aren di Gayo Lues Mulai Meningkat

Baca juga: Kedapatan Memiliki 3,908 Gram Ganja, Ujang Gayo Asal Bener Meriah Divonis 9 Tahun Penjara

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved