PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Hanya Untuk Masa Peralihan, Kemenpan RB Ungkap Tujuannya
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025)
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
PPPK Paruh Waktu Hanya untuk Masa Peralihan bagi Tenaga Honorer, Kemenpan RB Ungkap Tujuannya
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam masa transisi atau peralihan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sifat pengangkatan yang bersifat sementara.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya bersifat sementara.
Baca juga: Honorer Tak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Ungkap Alasan Jadi PPPK Paruh Waktu Menguntungkan
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu adalah jabatan untuk parkir sementara dalam masa transisi. Setelah itu, seharusnya tidak ada lagi yang paruh waktu,” ujar Aba.
Kebijakan ini ditujukan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi kriteria seleksi ASN 2024.
Dua Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan penjelasan Kemenpan RB, ada dua kategori tenaga non-ASN yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:
1. Pelamar Seleksi PPPK Tahap I dengan Formasi Terbatas
Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kebutuhan tetap bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Tegaskan Minimal Gaji yang Diterima Honorer Usai Diangkat
“Pelamar yang telah mengikuti seleksi tetapi jumlah formasi terbatas, tetap jadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Aba.
2. Peserta Seleksi CPNS 2024 yang Tidak Lulus
Pelamar yang sudah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus, juga memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Jadi tidak harus mendaftar lagi ke periode kedua (PPPK Tahap II),” tambah Aba.
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Kemenpan RB menetapkan empat syarat utama bagi tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK Paruh Waktu:
1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.
| Pemkab Aceh Tengah Bayarkan Rapelan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Januari-Mei 2026 |
|
|---|
| 20 Tahun Jadi Honorer Cleaning Service di DPRK Aceh Tenggara, Roni Akhirnya Lulus PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kemenpan-RB-Resmi-Umumkan-Syarat-dan-Ketentuan-PPPK-Paruh-Waktu.jpg)