PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Jelaskan Akhir Nasib Tenaga Honorer Usai Dialihkan

Dalam pernyataannya, Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
menpan.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja saat Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12/2024). Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen, melainkan bagian dari masa transisi menuju PPPK penuh waktu. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan skema baru, salah satunya melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen, melainkan bagian dari masa transisi menuju PPPK penuh waktu.

Dalam pernyataannya, Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Hal ini bergantung pada kinerja serta pemenuhan persyaratan administratif lainnya.

“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran tenaga honorer mengenai status mereka setelah dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu

Menurut Aba, tenaga honorer yang sudah masuk dalam skema ini tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Syarat Pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu

Lebih lanjut, Aba Subagja menjelaskan bahwa pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu akan mempertimbangkan beberapa aspek utama, yaitu:

1. Kinerja yang Baik

Tenaga honorer yang sudah menjadi PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan kinerja yang optimal selama masa transisi.

2. Pemenuhan Syarat Administratif

Setiap pegawai harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

3. Ketersediaan Anggaran

Pemerintah juga akan mempertimbangkan anggaran yang tersedia untuk memastikan kelanjutan status pegawai.

“Jadi, walaupun Paruh Waktu tetap dapat Nomor Induk PPPK, kemudian kalau dia memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia diangkat jadi PPPK,” tambah Aba Subagja.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved