PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Jelaskan Akhir Nasib Tenaga Honorer Usai Dialihkan

Dalam pernyataannya, Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
menpan.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja saat Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12/2024). Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen, melainkan bagian dari masa transisi menuju PPPK penuh waktu. 

Dengan adanya skema ini, tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian mendapatkan kepastian status kepegawaian. 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang jumlahnya masih sangat banyak di berbagai instansi pemerintah.

Kapan PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP?

Penerbitan NIP untuk PPPK Paruh Waktu dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi. 

Proses ini dapat dipercepat jika kebutuhan organisasi telah ditetapkan dan semua persyaratan terpenuhi. 

Pelamar yang telah dinyatakan lulus diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan proses administrasi.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga Penerbitan SK
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB, mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan unit penempatan.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi berdasarkan usulan dari PPK.

3. Pengusulan Nomor Induk oleh PPK

PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.

4. Penerbitan NIP oleh BKN

Kepala BKN menerbitkan NIP dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah dokumen pengajuan diterima.

5. Penetapan Pengangkatan

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved