PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Jelaskan Akhir Nasib Tenaga Honorer Usai Dialihkan
Dalam pernyataannya, Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
PPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan oleh BKN.
Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Usai resmi diangkat menjadi ASN, maka PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah atau gaji selama bekerja.
Gaji PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu sorotan utama dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan yang tertuang dalam diktum 19 ini memastikan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji minimal setara dengan:
- Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, atau
- Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bekerja.
Kebijakan ini memberikan jaminan pendapatan yang lebih layak bagi pegawai PPPK Paruh Waktu sekaligus memastikan mereka memiliki standar hidup yang lebih baik.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Hanya Untuk Masa Peralihan, Kemenpan RB Ungkap Tujuannya
Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Soal Gaji Jadi Perhatian, Ini Dua Kebijakan Kemenpan RB
Baca juga: Honorer Tak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Ungkap Alasan Jadi PPPK Paruh Waktu Menguntungkan
| Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2026? Ini Ketentuannya |
|
|---|
| Tak Hanya Honorer Database BKN yang Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Kategori Ini Juga Masuk |
|
|---|
| Kapan PPPK Paruh Waktu di Pidie Dilantik? Simak Update Usul Penetapan NI Terbaru |
|
|---|
| Resmi! Ini Urutan Prioritas Honorer Bisa Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Cek Daftarnya |
|
|---|
| Update NI PPPK Paruh Waktu Aceh: Baru 17.105 Usulan Disetujui, Ini Daerah yang Belum Mengusulkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Plt-Deputi-Bidang-SDM-Aparatur-Kementerian-PANRB-Aba-Subagja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.