PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Jelaskan Akhir Nasib Tenaga Honorer Usai Dialihkan

Dalam pernyataannya, Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
menpan.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja saat Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12/2024). Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen, melainkan bagian dari masa transisi menuju PPPK penuh waktu. 

PPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan oleh BKN.

Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

Usai resmi diangkat menjadi ASN, maka PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah atau gaji selama bekerja.

Gaji PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu sorotan utama dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Kebijakan yang tertuang dalam diktum 19 ini memastikan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji minimal setara dengan:

  • Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, atau
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bekerja.

Kebijakan ini memberikan jaminan pendapatan yang lebih layak bagi pegawai PPPK Paruh Waktu sekaligus memastikan mereka memiliki standar hidup yang lebih baik.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Hanya Untuk Masa Peralihan, Kemenpan RB Ungkap Tujuannya

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Soal Gaji Jadi Perhatian, Ini Dua Kebijakan Kemenpan RB

Baca juga: Honorer Tak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Ungkap Alasan Jadi PPPK Paruh Waktu Menguntungkan

Sumber: TribunGayo
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved