Berita Aceh
Pj Gubernur Telah Sahkan UMR 2025 Aceh, Berikut Daftar UMR 23 Kabupaten/Kota Se-Aceh
Daftar Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2025 Aceh sudah disahkan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal.
TRIBUNGAYO.COM - Daftar Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2025 Aceh sudah disahkan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal.
Untuk Aceh tahun 2025 UMR yang dikenal dengan upah minimum provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp 3.685.616.
Selain provinsi, sebanyak 23 kabupaten/kota di Aceh juga telah ditetapkan dan daftarnya dapat dilihat diakhir berita tersebut.
Melansir Kompas.com, Senin (3/2/2025), Kota Banda Aceh menjadi daerah yang UMR tertinggi dalam tahun 2025 ini.
Mengutip laman Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, besaran gaji UMR Aceh ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding upah minimumnya pada tahun 2024 yang disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025.
Angka UMP Aceh sebesar Rp 3.685.616 ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), atau biasa juga disebut upah minimum regional (UMR), besarannya berbeda-beda.
Kota Banda Aceh menempati urutan pertama tertinggi dengan upah minimum Rp 3.898.856 diikuti UMR Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp 3.717.948.
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 3 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Aceh, sementara sebanyak 20 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP.
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh:
1. Kabupaten Aceh Barat: Rp 3.685.616
2. Kabupaten Aceh Barat Daya: Rp 3.685.616
3. Kabupaten Aceh Besar: Rp 3.685.616
4. Kabupaten Aceh Jaya: Rp 3.685.616
5. Kabupaten Aceh Selatan: Rp 3.685.616
6. Kabupaten Aceh Singkil: Rp 3.685.616
7. Kabupaten Aceh Tamiang: Rp 3.717.948
8. Kabupaten Aceh Tengah: Rp 3.685.616
9. Kabupaten Aceh Tenggara: Rp 3.685.616
10. Kabupaten Aceh Timur: Rp 3.685.616
11. Kabupaten Aceh Utara: Rp 3.685.616
12. Kabupaten Bener Meriah: Rp 3.685.616
13. Kabupaten Bireuen: Rp 3.685.616
14. Kabupaten Gayo Lues: Rp 3.685.616
15. Kabupaten Nagan Raya: Rp 3.685.616
16. Kabupaten Pidie: Rp 3.685.616
17. Kabupaten Pidie Jaya: Rp 3.685.616
18. Kabupaten Simeulue: Rp 3.685.616
19. Kota Banda Aceh: Rp 3.898.856 Kota
20. Kota Langsa: Rp 3.685.616
21. Kota Lhokseumawe: Rp 3.685.616
22. Kota Sabang: Rp 3.685.616
23. Kota Subulussalam: Rp3.685.616
UMP dan UMR Aceh 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Aceh wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Aceh 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Aceh, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, UMK Aceh 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Aceh 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Besaran Gaji Sesuai UMP, Apakah Mendapatkan Hak Lain?
PJU di Terminal Lawe Pakam Aceh Tenggara Padam, Warga dan Sopir Keluhkan Kondisi Gelap |
![]() |
---|
Harga Kakao di Aceh Tenggara Anjlok, Cek Harganya |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Bersama Komunitas Sepeda Akan Gelar Lomba di Takengon |
![]() |
---|
Harga Gula Pasir di Pasar Inpres Takengon Stabil, Aktivitas Pasar Tetap Normal |
![]() |
---|
Potret Pilu Terulang Kembali, Ibu Hamil di Aceh Tengah Naik Grek Sorong Lewati Jembatan Ayun ke RSUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.