Berita Aceh
Dua Pria di Aceh Jalani Sidang Tuntutan Kasus Hubungan Sesama Jenis
Dua pria yang terjerat kasus hubungan sesama jenis di Banda Aceh menjalani sidang pembacaan tuntutan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin......
TRIBUNGAYO,.COM - Dua pria yang terjerat kasus hubungan sesama jenis di Banda Aceh menjalani sidang pembacaan tuntutan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (3/2/2025).
Sidang berlangsung secara tertutup mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WIB.
Kedua terdakwa, DA dan AI, dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Mereka didakwa melanggar hukum syariah di Aceh setelah tertangkap basah melakukan praktik liwath atau hubungan sesama jenis.
Kasus ini bermula saat warga menggerebek sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala pada Kamis (7/11/2024).
Saat penggerebekan, kedua terdakwa ditemukan dalam keadaan tanpa busana dan berpelukan di dalam kamar.
Kejadian ini kemudian diproses hukum hingga keduanya didakwa di Mahkamah Syar’iyah.
Dalam sidang dengan nomor perkara 1/JN/2025/MS Bna dan 2/JN/2025/MS Bna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil, SH, membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Namun, detail tuntutan tidak diungkap ke publik karena persidangan bersifat tertutup.
Saat digiring ke ruang sidang, DA dan AI tampak tertunduk lesu menghadapi sorotan media yang sudah menunggu sejak pagi.
Namun, proses sidang berdasarkan keterangan salah seorang jaksa berlangsung tertutup lantaran perkara seksual dan menjaga privasi pihak keluarga. Pantauan Serambi di lokasi, proses sidang masih belum dimulai.
JPU Kejari Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil SH, usai pembacaan tuntutan mengatakan, kedua terdakwa berpotensi dituntut 100 kali cambukan atau denda 100 gram emas murni.
Namun, lantaran sidang tersebut bersifat tertutup, dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai materi pada sidang pembacaan tuntutan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan pasal 149 Ayat 4 Qanun Jinayat dan pasal 153 ayat 3 Kuhap, dirinya dilarang mengungkap materinya.
Namun jelas Luthfan, perbuatan para terdakwa melanggar pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat dengan ancaman 100 kali cambukan atau 100 gram emas murni.
“Tapi mengenai berapa materi substansi saya tidak bisa jelaskan. Sidang lanjutan pada Senin 10 Februari 2024,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Tuntut 100 Cambukan Untuk Pasangan Penyuka Sesama Jenis
| Gubernur Aceh Hadiri Relaunching AMANAH, Perkuat Peran Strategis Pemuda |
|
|---|
| 72 Rumah Rusak di Aceh Tenggara Diterjang Puting Beliung, Yahdi Hasan Usulkan Bantuan ke BMA |
|
|---|
| Kader Golkar Aceh Tengah Sesalkan Spanduk Provokatif Serang Ketua Golkar Aceh |
|
|---|
| Pemkab Aceh Tengah Tiadakan Seluruh Rangkaian HUT ke 447 Kota Takengon, Termasuk Pacuan Kuda |
|
|---|
| MCK SMAN Tanoh Alas Aceh Tenggara Rusak Parah, Sekolah juga belum Memiliki Musala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/SERAMBINEWSCOM-INDRA-WIJAYA-1.jpg)