Kamis, 21 Mei 2026

PPPK Paruh Waktu

Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dicabut, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipahami

Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.  Berdasarkan Keputusan....

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, dalam diktum ke-24, terdapat 12 alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu. 

Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dicabut, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipahami

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, dalam diktum ke-24, terdapat 12 alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

Aturan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengelola status kepegawaian PPPK.

Termasuk mekanisme pemutusan hubungan kerja jika terjadi pelanggaran atau kondisi tertentu. 

Oleh karena itu, para pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu harus memahami ketentuan ini agar tidak mengalami pemberhentian yang tak terduga.

12 Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan keputusan Menpan-RB, berikut adalah 12 ketentuan yang dapat menyebabkan status PPPK Paruh Waktu dicabut:

1. Diangkat Menjadi PPPK atau CPNS

PPPK Paruh Waktu akan otomatis diberhentikan jika mereka berhasil lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

2. Mengundurkan Diri

Pegawai yang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya akan diberhentikan sesuai prosedur yang berlaku.

3. Meninggal Dunia

Jika seorang PPPK Paruh Waktu meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis berakhir.

4. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Pegawai yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

5. Mencapai Batas Usia Pensiun atau Masa Perjanjian Kerja Berakhir

PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan saat mencapai batas usia pensiun sesuai aturan yang berlaku atau ketika masa perjanjian kerja berakhir tanpa perpanjangan.

6. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Jika terjadi restrukturisasi organisasi atau kebijakan yang menyebabkan pengurangan pegawai, maka PPPK Paruh Waktu bisa terkena pemberhentian.

7. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani

PPPK yang mengalami kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan mereka menjalankan tugas dengan baik dapat diberhentikan.

8. Tidak Berkinerja

Pegawai yang tidak menunjukkan kinerja sesuai standar yang ditetapkan dapat diberhentikan setelah melalui evaluasi yang ketat.

9. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat

PPPK Paruh Waktu yang melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian.

10. Dipidana dengan Pidana Penjara Minimal 2 Tahun

Jika seorang PPPK Paruh Waktu dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka statusnya akan dicabut.

11. Dipidana karena Kejahatan Jabatan atau Kejahatan yang Berkaitan dengan Jabatan

PPPK Paruh Waktu yang terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan atau penyalahgunaan wewenang akan diberhentikan.

12. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik

PPPK Paruh Waktu yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik akan diberhentikan karena status mereka harus tetap netral dalam politik.

Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan pedoman yang jelas mengenai pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pegawai dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Bagi para PPPK Paruh Waktu yang ingin memastikan kelangsungan status kepegawaian mereka, penting untuk selalu mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan baik. 

Masa Depan Tenaga Honorer Usai Diangkat PPPK Paruh Waktu

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen, melainkan bagian dari masa transisi menuju PPPK penuh waktu.

Dalam pernyataannya, Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Hal ini bergantung pada kinerja serta pemenuhan persyaratan administratif lainnya.

“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran tenaga honorer mengenai status mereka setelah dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu

Menurut Aba, tenaga honorer yang sudah masuk dalam skema ini tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Syarat Pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu

Lebih lanjut, Aba Subagja menjelaskan bahwa pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu akan mempertimbangkan beberapa aspek utama, yaitu:

1. Kinerja yang Baik

Tenaga honorer yang sudah menjadi PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan kinerja yang optimal selama masa transisi.

2. Pemenuhan Syarat Administratif

Setiap pegawai harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

3. Ketersediaan Anggaran

Pemerintah juga akan mempertimbangkan anggaran yang tersedia untuk memastikan kelanjutan status pegawai.

“Jadi, walaupun Paruh Waktu tetap dapat Nomor Induk PPPK, kemudian kalau dia memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia diangkat jadi PPPK,” tambah Aba Subagja.

Dengan adanya skema ini, tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian mendapatkan kepastian status kepegawaian. 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang jumlahnya masih sangat banyak di berbagai instansi pemerintah.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved