CPNS 2025

CPNS 2025 Diisyaratkan Dibuka: Simak Link Resminya, Syarat Wajib dan Alur Seleksi

Pemerintah memberi sinyal pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi....

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNNEWS.COM/HUMAS BAKAMLA/Mayor Mar Mardiono
CPNS 2025 - Sebanyak 2315 pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi mengikuti ujian tahap selanjutnya menggunakan system Computer Assisted Tes (CAT), di Komplek Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017). Keputusan akhir pembukaan CPNS 2025 akan didasarkan pada evaluasi kebutuhan ASN setelah proses seleksi CPNS 2024 berakhir. 

8. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

9. Tidak terlibat politik praktis.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Calon peserta seleksi CPNS disarankan untuk mulai menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Pas foto terbaru
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Sertifikat keahlian (jika diperlukan)
  • Dokumen tambahan sesuai syarat instansi

Alur Seleksi CPNS 2025

Berdasarkan seleksi CPNS tahun sebelumnya, berikut delapan tahapan seleksi yang perlu diperhatikan.

1. Mendaftar Akun

  • Buat akun di portal sscasn.bkn.go.id dengan data yang valid.

2. Memilih Instansi & Formasi

  • Pilih formasi sesuai kualifikasi dan baca persyaratan masing-masing instansi.

3. Seleksi Administrasi

  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan dan tunggu hasil seleksi administrasi.

4. Pelaksanaan Ujian Seleksi SKD

  • Tes terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

5. Pengumuman Hasil Seleksi SKD

  • Jika lolos ambang batas (passing grade), peserta melanjutkan ke tahap SKB.

6. Pelaksanaan Ujian SKB

  • Tes ini mengukur kompetensi bidang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

7. Pengumuman Kelulusan SKB

  • Nilai SKD dan SKB akan diintegrasikan untuk menentukan peserta yang lolos seleksi CPNS.

8. Pemberkasan & Penetapan NIP

  • Peserta yang lolos harus melengkapi dokumen administrasi untuk pengangkatan sebagai CPNS. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved